Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Terorisme Negara: Persamaan Kemenag dan Zionis (bagian 2)

5 Desember 2012   04:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:10 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik




    • Kaelan. 2009. ”Relasi Negara dan Agama Dalam Perspektif Filsafat Pancasila”. Makalah. Yogyakarta, tanggal 1 Juni 2009.

    Fenomena terorisme Zionis Israel atas Palestina yang menggunakan cara-cara mematikan, mempertegas pada dunia bahwa  Israel adalah "negara teroris" setelah melancarkan pemboman atas Gaza,ini adalah model Terorisme Negara Atas Negara, sementara Pembatasan beribadah haji kementerian Agama menjadi contohTerorisme Negara atas Warga Negaranya: Pembiaran oleh Negara dengan Pengabaian kekerasan dan pelanggaran kebebasan beragama menunjukkan negara tidak menjalankan fungsinya. negara gagal melindungi warga dan menjamin kebebasan beragama, berbagai kasus pembatasan beribadah haji,kekerasan dan penistaan agama, kriminalisasi orang yang berhaji diluar jalur kemenagTeror kemenag atas kebebasan beragama dan sekaligus mendukungberkembangnya Aliran Sesat yang dapat memicu konflik dan teror di masyarakat

Dalam konteks waiting list haji yang secara sitemik dirancang untuk mematikan keleluasaan umat Islam menjalankan kewajiban Agama dimana kriteria syariat telah dikebiri oleh permen waiting list, akses untuk berhaji mesti menyesuaikan kriteria kemenag sebagai simbolitas negara, kuatnya motif kapitalisasi dan politik yang menjadi kedok untuk intervensi kebebasan beribadah oleh Politisi SDA dan Birokrasi Kemenag. demikian pula yang terjadi di Gaza, oleh Zionis Israel membatasi rakyat Palestina untuk keluar masuk ke perbatasan dengan berbagai peraturan dan criteria yang sangat menyiksa secara massif bagi rakyat palestina.

Kaelan dalam satu makalahnya berpendapat bahwa setiap warga negara bebas berkeyakinan atau memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Kebebasan dalam pengertian ini berarti bahwa keputusan beragama dan beribadah diletakkan pada domain privat atau pada tingkat individu. Selanjutnya ia menambahkan bahwa negara dalam hubungan ini cukup menjamin secara yuridis dan memfasilitasi agar warga negara dapat menjalankan agama dan beribadah dengan rasa aman, tentram dan damai.

Intervensi Kemenag mewakili Negarauntuk memfasilitasi kebebasan beragama malah diplesetkan untuk mengerogoti kebebasan beragama dalam hal pelaksanaan Haji, semestinya perankemenag atas nama negara melindungikebebasan beragama. Intervensi negara atas kasus terkait agama mestinya tidak melanggar hak asasi warga negara dalam beragama. Fenomena paling prestisius bagaiman Kemenag SDA bersama jaringan sel-selterorisnya menebar terror dengan cap criminal bagi orang yang berangkat haji diluar jalu kemenag, terorisme Negara yang memanfaatkan kekuatan media dansel teroris di birokrasi telah menafikan keberadaan Negara sebagai aktor yang semestinya melindungi rakyatnya.

kemiripan atas Kesuksesan dan langgengnya Terorisme Zionis dan Kemenag akibat konspirasi Kuatnya cengkeraman ke media demikepentingan ekonomi dan kekuasaan dan ini disinyalir telahmenjadikan media sulit untuk bersikap jujur, adil, objektif, dan terbuka. Informasi yang disuguhkan pun berpotensi menimbulkan persoalan objektivitas yang serius pada media itu sendiri. Sistem Waiting List Haji sarat Kepentingan ekonomi dan kekuasaan politik sehingga betul-betul menyesuaikan apakah informasi yang disiarkan oleh sebuah media mengandung kebenaran (truth), atau kebenaran palsu (pseudo-truth). Apakah informasi yang disajikan memuat unsure objektivitas, atau subjektivitas. Apakah komunikasi yang coba dibangun oleh sebuah media bersifat adil, atau berpihak. Apakah informasi yang tersaji merepresentasikan fakta, atau sebaliknya memelintir fakta. Apakah menggambarkan realitas atau justru mensimulasi realitas. Kehidupan keberagamaan masyarakat ketika bersinggungan dengan suatu media sangat sulit menghindar dari kepungan dua kepentingan utama media tersebut.

Maka sangat wajar Zionis Israel dalam kurun waktu cukup panjang dapat melindungi kepentingan menganeksasi Palestina dan pun demikian perangai terorisme Negara konteks domestick Indonesia oleh kemenag yang mengadopsi model gerakan zionis untuk memproteksi aksi-aksi teror mereka

Sehingga posisi media yang tergoda oleh Negara, Masyarakat seringkali di (ter) posisikan sebagai komunitas yang pasif, yang tidak mempunyai kekuasaan dalam membangun, dan menentukan informasi di ranah publik (public sphere) milik mereka sendiri tentang kebebasan beragama akibat terorisme Negara. Media, di satu pihak akan menjelma menjadi alat terorisme Negarasuatu rezim tertentu denganmenguasairuang publik tentang kebebasan melaksanakan Ibadah Haji . Hal ini akan terjadi ketika ranah publik dikuasai olehagen teroris kemenag maka jadilah politik informasi, atau politisasi informasi, yang menjadikan informasi sebagai alat kekuasaan politik yang sangat massif menebar terror.

Akhirnya tesis hitler tentang kebenaran sebagai Kejahatan yang terus menerus di propagandakan oleh Negara dan jaringan sel terorisnya; birokrasi dan media menempatkan kebenaran Agama bertekuk lutut dihadapan Embargo Kemenag sebagai terorisme Negara

Bahan bacaan:


Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun