Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengkhianatan SDA Atas Pancasila

29 September 2012   14:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:29 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1348930078250182094

Pengkhianatan Menteri Agama Suryadharma Ali Atas Pancasila dan UUD NRI 1945 adalah musibah kebangsaan, dan bencana Keagamaan. pembodohan dan penyesatan terhadap ummat lewat kebijakan permen No 6 tahun 2008 adalah kebijakan politik dan Birokrasi yang secara Yuridis menggunakan kewenangan institusinya dan berdalih ayat-ayat suci sehingga dianggap logis untuk menginjak-injak Dasar dan ideologi Negara. hilangnya Nurani Kemenag untuk menjunjung tinggi Pancasila dan UUD NRI 1945, hanya karena ‘gurihnya’ menampung dan menikmati dana Rakyathingga tidak terbatas apalagi tanpa kontrol. Permen diatas tersebut secara kongkrit menginjak-injak Sila Pertama Pancasila; Ketuhanan yang Maha Esa. bahwa panggilan Haji adalah panggilan Tuhan yang Suci dan bersifat Wajib bagi yang mampu, pun Kriteria mutlak harus bersumber dari Tuhan YME.

Menag Suryadharma Ali (Suka Dana Agama) sebagai Ketua Partai PPP di berbagai Forum Partainya menegaskan bahwa Partai PPP mentarget 12 juta Kader dan Anggota sampai tahun 2014, sehingga bisa mempermulus dirinya untuk menjadi Capres, maka pantas saja Kemenag yang dipimpinnya tega mengkianati dasar-dasar Negara demi mencapai nafsu politisnya. ini realistis dengan kemampuan SDA mengkhianati Pancasila dan UUD NRI 1945 tergiur nikmatnya mega triliun yang dikelolanya tanpa kontrol siapa pun. padahal UU no 13 tahun 2008 sebagai tafsiran Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945 Bahwa Negara mesti menjamin kebebasan warga Negara untuk melaksanakan perintah Agamanya.

Bahwa pembiaran pengkhianatan Menag SDA sebagai bagian Kabinet BERSATU II tentunya akan membahayakan posisi Presiden Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan karena akan dimintai pertanggungan jawab kebijakan Menag SDA sebagai bawahannya. kebijakan tersebut diatas dapat dikategorisasi sebagai bentuk pelanggaran nyata atas pembiaran Presiden SBY kepada Bawahannya (Menag SDA) yang implikasi konstitusionalnya dapat di impeachment.

Pasal 33 UUD NRI 1945 menegaskan keharusan Negara berperan dan bertanggung jawab demi mewujudkan kesejahteraan Rakyat, Namun bermodal permen no. 06 tahun 2008 Menag SDA malah menumpuk dana produktifatas nama Agama untuk jangka waktu tak berujung padahal dana ini jika tetap jadi modal Rakyatdapat lebih mensejahterakan dirinya, keluarganya serta lingkungan sekitarnya yang notabene akan meringankan tugas Negara yang paling esensial.

Tidak sampai di situ saja, Keberanian SDA dapat dilihat bagaimana SDA menghina Negara Lain yakni Kerajaan Arab Saudi dengan Pernyataan bahwa kerajaan Arab Saudi tidak memberi tambahan kuota 10 ribu disebabkan Kerajaan Arab Saudi kewalahan karena  fasilitas di areal pelaksanaan Ibadah haji tidak mampu melayani tambahan jemaah haji Indonesia yang nota bene cuma 10 ribu, bagaimana mungkin seorang menteri agama Indonesia dapat menghina Pelayan dua kota Suci dan siap melayani sampai 5 juta jemaah haji.

Apa memang Kerajaan Arab Saudi telah mengangkat SDA sebagai Jubir Kerajaan Arab Saudi? Apa kerajaan Arab Saudi tidak sanggup melayani tambahan 10 ribu jemaah Haji seperti yang dikatakan saudara Menag SDA ??atau ini hanya akal-akalan Menag SDA ??

Secara diplomatik kerajaan Arab Saudi tentu akan memberikan Ganjaran atas penghinaan dari menag Surya dharma Ali, haruskah Ummat Islam Indonesia harus menanggung Malu dan akibat dari tindakan Penghinaan  Menag SDA?  bentuk dan tindakannya seperti apa?  maka, hanya yang Mulia Raja Pelayan Dua Kota Suci Ummat Islam dan Tuhan yang tahu..

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun