Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengintip Perselingkuhan Kapitalis Suryadharma Ali dan Iblis Sexy

26 September 2012   04:26 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:40 5220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sambungan dari tulisan :



Spiritualitas Haji: Membongkar Kesesatan Menag SDA

Pada saat menyatu kekuasaandan agama dalamsatu tangan berhadapandengan bangsa dan ummat yang masih memegang kepatuhan dan cenderung fanatic pada pemimpinnya, menjadikan institusi Kemenag Yakin bahwa menunggangi panggilan Tuhan yang Sucidengan segala kedok iblis yang sexy mudah menghipnotis bangsa Indonesia yang hampir-hampir bangsa ini segenap rutinitasnya beranjak dari ketinggian spiritualitas. Lembaga Moral dan berperan sebagai Juru Bicara Tuhan yang berasal dari Partai PPP yang berlogo Ka’bah sebagai Kiblat malah di susupi oleh perselingkuhan Surya Dharma Ali sang‘Kapitalis dan kesombongan IBLIS

Memenuhi Panggilan Haji dianggap sebagai salah satu mainstream perwujudan kecintaan dan ketundukan pada Tuhan, Panggilan yang dimulai secara formal melalui Ibrahim AS, merupakan ritualitas dengan segunung makna yangnilainya tidak dapat diukur walau segunung Emas dan nominasi kemanusiaan.

Panggilan Agung dan Suci diatas oleh Negara sementara ini dipercayakan Pada Kemenag yang dipimpin SDA yg sekaligus Ketua Umum Partai PPP dengan Lambang Ka’bah.Memanfaatkan sikap patuh ummat, maka Menag SDA berlenggang mengunakan Logika Iblis yg dibungkus logika Hukum sesat karena asumsi kekuasaan dan tanpa Resiko berarti dibanding keuntungan Materil yang di peroleh.

Hampir 2 juta terhipnotis menyetor dana 25 juta guna menebus selembarkertas buram yang oleh menag SDA sebagai Down Paymentberangkat haji, setelahdihitung 45 Triliun Setoran Awal Calon Haji ada di rekening Atas Nama Menag SURYA DHARMA ALI, namun 45 T tersebutdapatdikatakan ada dimulut Iblis karena motifnya adalah Kapitalisasi Panggilan Tuhan, hanya dengan Modal Posisi sebagai Menteri, telah tega menarik dan menumpuk Dana Ummat tanpa aturan Pengelolaan, Yahhh! 45 T tanpa aturan adalah Anarkis, anarkisme adalah saudara KandungIblis,

Ukuran Keiblisan Menag SDA karena menunggangi Panggilan TUHAN pun mesti diukur dengan Kriteria Tuhan, disamping itu karena Aturan Waiting List haji berbasis Kekuasaan maka juga harus di nilai dengan ukuran Kekuasaan. Pertama, Kapitalisasi dengan Bungkusankewajiban Haji dengan standar 25-40 juta yang harus disetor untuk masuk antrian 10-20 tahun, Logika SDA bahwa 200 Juta Ummat Islam Harus diatur agar tidak ada kekacauan dalam Ibadah, nah kita belajar dari Panggilan Sholat; apakah Adzan kemudian dijawab serentak untuk kaum muslim segera ke masjid, faktta tidak. Bahwa semua orang islam Shalat dan mau Shalat yah pasti, tapi soal waktu tunggu dulu.

kedua, dana setoran awal haji disimpansebagian di bank umum dengan sistem Riba , OKI, MUI dan Islam mengumpamakan orang yang menyimpan/kelola dana pada sistem Riba sama saja menzinahi Ibu Kandungnya !!, ketiga, Permenwaiting List Haji dan berbagai aturan turunannya yang pada intinya memperketat kaum Muslim untuk berhaji merupakan pelanggaran berat yang dapat dikategorikan Pengkhianatan pada Pancasila, UUD 1945 dan pada akhirnya menghancurkan sendi-sendi Kenegaraan.

Bahan Bacaan

UUD NRI Tahun1945

Fatwa MUI

Kesepakatan OKI 1985 di Yordania

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun