Salah satu esensi Tugas Negara adalah menjunjung dan menjaga kehormatan setiap ajaran Agama dan melindungi kebebasan warga negara untuk menjalankan Ibadahnya. Kementerian Agama dibentuk untuk menerjemahkan secara tekhnis konsepsi ini, keberadaan kementerian Agama yang sangat mulia, sebagai instrumen atau alat negara untuk menegakkan dan menjaga agar rambu-rambu agama tidak dilanggar atau dinodai oleh siapa pun.
Kementerian Agama Dalam perjalanannya memiliki banyak Prestasi tetapi lambat laun institusi ini mulai terinveksi penyakit Modern Birokrasi; Korupsi, Kolusi dan lebih jauh , Pembodohan dan penyesatan. Yang lebih mengerikan lagi kementerian ini cenderung membuat lembaga ini sebagai Aliran Politik Sesat, demi Paham Politik menterinya, kementerian ini menari-nari dengan dengan stempel kekuasaan mengkonfrontasi berbagai aturan Agama. Melindungi kelompok perusak Ajaran Agama, sekaligus membuat ajaran baru menyesatkan. Membuat Masyarakat yang patuh pada negara semakin dijauhkan dari esensi Ajaran Agama.
Daftar Pengingkaran Aturan Agama oleh Kementerian Agama
1.Menghalalkan Bunga Bank
Tahun 1986 konferensi OKI telah menetapkan bahwa Bunga Bank telah diharamkan, ditahun 2004 MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa Bunga Bank adalah Haram. Namun kementerian ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau pun mensosialisasikan kepada masyarakat. Malahan kementerian ini bekerjasama dengan bank-bank konvesiaonal yang menggunakan Bunga untuk menarik nasabah. Dan sudah barang tentu anggaran lembaga ini pun disimpan dibank yang menganut sistem bunga.
2.Mengoplos Bunga Bank untuk jemaah Haji
Kita tentu ingat maraknya pemberitaan oplos daging babi untuk membuat bakso, kenapa ini heboh?? Karena daging babi itu adalah haram. Sehingga kita resah, tidak bisa menerima prilaku penjual bakso yang membuat bahan baksonya dari daging babi. analogi ini untuk menggambarkan kejahatan Kementerian Agama. Oplos atau mencampur dana haram yang bersumber dari bunga simpanan pendaftar haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
Kita tidak bisa bayangkan, setan apa yang merasuki menteri agama dan dirjen haji atau dirjen bimas. Sehingga tega menyesatkan masyarakat, dengan alasan meringankan biaya atau ongkos haji maka dana haram digunakan. Sejak 2005 dimana hasil bunga bank yang diperoleh dari sistem waiting list malah dicampur dengan dana suci jemaah haji. Kerusakan dan kejahatan yang dilakukan kementerian agama ini menelan korban jutaan orang, dengan asumsi setiap tahun 210 ribu jemaah haji maka dalam kurun waktu 8 tahun ada sekitar 1,680.000 jemaah haji telah dipaksa, dibodohi, ditipu oleh kementerian Agama menggunakan dana haram untuk melaksanakan Ibadah dengan menggunakan dana haram.
3.Tipu Daya Sistem Antri Haji
Bahwa Panggilan berhaji yang dikumandangkan pertama-pertama diserukan oleh nabi Ibrahim untuk mengajak manusia untuk memenuhi panggilan berhaji sehingga menjadi rukun Islam yang kelima, sebagai umat islam maka setiap muslim disamping memiliki kewajiban melaksanakan haji juga memiliki tugas untuk mengajak muslim yang lain melaksanakan haji.
QS Al-Hajj ayat 27-28, artinya : “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak”.
Panggilan berhaji Secara teologis disamping merupakan kewajiban bagi setiap muslim juga memiliki makna bahwa setiap muslim dapat melanjutkan peran Nabi Ibrahim, mengajak manusia untuk bersegara memenuhi panggilan Tuhan untuk berhaji setiap musim haji datang. Untuk itu dalam konteks mengkampanyekan agar manusia memenuhi panggilan Tuhan hampir tidak ada ruang bagi siapa saja untuk menghalangi orang berhaji.
Namun kementerian Agama yang seharusnya dapat memerankan atau mewakili Agama mengkampanyekan untuk segera bagi yang mampu berhaji malah memanipulasi dengan sistem waiting list (sistem Antre) dimana orang-orang yang ingin menghadiri panggilan tuhan malah ditipu dengan doktrin ‘ bersabar’ untuk waktu puluhan tahun.
Perintah bersegera berhaji bagi yang mampu jelas mengandung arti tidak boleh ditunda-tunda apabila tiba masa berhaji, menginga beberapa faktor diluar kemampuan manusia itu sendir i :
1.Situasi Ekonomi
2.Situasi Kesehatan
3.Situasi Keamanan
4.Situasi keluarga
5.Faktor Umur
semua faktor ini menjadi pertimbangan kenapa manusia yang mampu keitika tiba bulan-bulan haji agar segera mempersiapkan diri dan tidak menunda-nunda berangkat haji. Kementerian agama dengan sistem Waiting List (antri) malah mengingkari semua faktor-faktor tersebut, seakan-akan nomor porsi pendaftaran bisa menjamin orang-orang yang dimengantri tersebut untuk :
1. tetap mampu secara materi (kaya) untuk waktu puluhan tahun yang akan datang
2.Tetap sehat selama masa penantian
3.Situasi akan terus aman selama masa antri
4.Dan lebih ngeri, sistem ini bisa menjamin bahwa orang-orang yang antri dijamin masih hidup selama masa penantian.
Rasulullah SAW bersabda: “Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari halangan yang akan merintanginya”.(HR Ahmad).
Pertanyaan kemudian, adakah kekuasaan manusia atau kekuatan kementerian Agama yang bisa menjamin semua yang antri dijamin dari segala marabahaya yang bisa menggagalkan orang-orang yang menunda berhaji bisa tetap berangkat ketika nomor porsinya sudah lolos?
Ummat ini pernah melaksanakan haji secara adil dan aman melalui sistem pendaftaran yang dipakai sebelum pemberlakuan sistem antri, dimana orang-orang yang sudah siap setiap tahun diberi kesempatan yang sama untuk mendaftar dan berangkat. Kaidah sistem yang dianut oleh Periode penjajahan Belanda, soekarno, soeharto, Habibie, KH. Abdurahhman wahid, Megawati, dimana pendaftaran dibuka dan ditup setiap tahun sebagaimana syariat agama menegaskan bahwa: Bulan-bulan haji itu telah ditentukan setiap Tahun, maka bagi yang teleh memenuhi kriterinya agar bersegera menunaikan Ibadah haji. Sistem Waiting List haji dengan segala tipu dayanya, bukannya sistem yang mengkampanyekan panggilan Haji justru inilah yang dimaksudkan oleh Rasulullah sebagai penghalang yang akan merintangi orang-orang yang ingin bersegera berhaji.
Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa tidak tertahan oleh kebutuhan mendesak, atau sakit yang menahannya, atau larangan dari penguasa yang zhalim, kemudian tidak menunaikan haji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi jika ia mau, dan jika mau maka menjadi orang Nasrani”.(HR Ahmad, Abu Ya’la dan Al-Baihaqi. Hadits ini dhaif namun mempunyai penguat)
Akhirnya, Sejarah telah membuktikan, orang-orang yang memahami Agama (Intelektual dan Ulama) malah menjual Murah Agama dan Aqidahnya serta menyesatkan masyarakatnya demi meraup kekayaan dan kekuasaan. Barang siapa yang tidak melek sejarah maka dia akan membayar sangat-sangat mahal untuk mengalami sejarah kezhaliman itu berulang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H