Bahwa berlanjutnyanya praktek daftar haji sepanjang masa kementerian Agama yang merupakan warisan sesat dan menyesatkan Bangsa, Sosok Lukman saefuddin telah merongrong idealisme dan eksistensi Kabinet ‘Kerja” Nawacita yang mendambakan pemerintahan bermartabat, terpercaya. Kementerian Agama sebagai lembaga pembantu Presiden dalam kerangka pelindung kesucian Agama, Penjaga kehormatan Agama dan kebebasan Ibadah setiap warga negara, sebaliknya, Saudara Menteri Agama Lukman Saefuddin malah menjadi aktor pelanjut yang menguatkan Wabah mengerikan ini, menyokong ambruknya kehidupan keberagamaan dan menebar teror Psikologis yang efektif merontokkan fundamental ekonomi warga Negara terutama daerah pinggiran Indonesia oleh karena kejahatan birokrasi dan pembodohan oknum Penguasa atas nama kementerian Agama.
Kurang lebih 2 tahun lukman saefuddin menjabat sebagai menteri Agama tapi sudah dipastikan jika keberadaannya sama saja dengan beberapa menag pendahulunya, tidak memberikan pencerahan apalagi revolusi sebagaimana amanah Nawacita, kecuali skill oknum ini melantunkan langgam pelecehan dan sejumlah teks doa-doa Politis, terhipnotis oleh fantastiknya dana rakyat yang telah ditumpuk, dikumpulkan oleh menag-menag bersama dirjen-dirjen haji sebelumnya, berasyik masyuk dengan warisan sistem daftar haji sepanjang masa; walau itu menodai Agama, konstitusi dan akal sehat: lukman malahan turut andil melantunkan langgam 'Jahat" agar kemenag tetap punya bancakan dahsyat selain bancakan anggaran kitab suci, buku pelajaran dan buku nikah.
Ringkasan langgam “jahat” Daftar Ibadah Haji Sepanjang Masa
Daftar haji sepanjang masa yang masih dipakai Kabinet Nawacita membuktikan tidak adanya komitmen tulus dan kuat Menag Lukman Saefuddin, 2 thn menjabat telah dihipnotis oleh gurihnya dana ratusan Triliun di rekening kemenag yang tersebar pada bank-bank nasional. melegalisasi praktek penjarahan uang rakyat atas nama daftar ibadah. Rentetan Fakta-fakta Manipulasi agar praktek bejat “daftar sepanjang masa” bisa dipakai menjarah Dana Rakyat dan menghambat kesucian Ibadah menggunakan segala cara : Menabrak Al-Quran, menentang UUD NRI 1945, melabrak UU Haji 2008, penggunaan “dana Riba”, Kesepakatan OKI 1987 tentang Kuota Haji, UU Perbankan yang kesemuanya ini “Enjoy” dilakukan kemenag demi memuluskan penjarahan “Fulus”. Tidak peduli lagi pada kondisi Kesehatan, Ekonomi, Keamanan di dalam dan luar negeri, maupun umur seseorang.
Langgengnya sistem Daftar Sepanjang masa telah menodai kesucian Agama, kebiadaban yang mengintervensi Kriteria kewajiban berhaji, sudah jelas-jelas hanya wajib dimulai persiapannya pada bulan-bulan tertentu bagi yang mampu ( Taklimatul Hajj ) QS. Al Baqarah : 197, lalu menambah kriteria teknis administrative sebagai kewajiban mutlak yang semestinya bersifat aksesoris semata. Pemutar balikan fakta, antara Subtansi syariat dan teknis Administrasi birokrasi sudah cukup menyeret kementerian Agama memalingkan Masyarakat dari syariat Agama. sekaligus menebar candu dan praktek “Riba” padahal jelas-jelas Haramnya oleh OKI thn 1986, MUI thn 2003, dan Ormas-Ormas Islam yang ada.
Menag Lukman Saefuddin sebagaimana para pendahulunya, juga menutup mata dan hatinya dalam kurun 2 thn menjabat menteri, sangat menikmati peraturan menteri daftar haji sepanjang masa dan menentang UU no 13 tahun 2008 yang secara tegas menetapkan pendaftaran berlaku system buka tutup, memiliki batas waktu hingga kuota permusim/tahun haji habis (UU Haji Pasal 28 ayat 3). dimana system daftar kemenag ini memang direncanakan dapat menjadi pemicu dan memprovokasi sehingga terjadi ledakan pendaftar haji yang hasilnya dapat disaksikan saat ini 3 jutaan warga terjebak dalam ketidakpastian. tidak puas sampai disini, , Haji khusus yang peruntukannya Penyandang disabilitas atau bagi yang punya keterbatasan fisik malah pelaksanaannya justru dimodifikasi menjadi penyelenggaraan haji Plus dengan tarif ratusan juta sekaligus bukti praktek diskriminasi secara vulgar (UU Haji Pasal 38 ayat 1).
Praktek Manipulasi kemenag memangkas kuota haji yang seharusnya 250 ribu Jemaah yang di sepakati Organisasi Konferensi Negara Islam (OKI) sejak tahun 1987 di Yordania, pembatasan 0,1 Persen dari jumlah penduduk setiap Negara anggota, hakekat kesepakatan ini untuk membatasi agar pemerintah Arab Saudi tidak menjadikan Haji sebagai ajang komersial. kesepakatan tersebut maka Indonesia memperoleh kuota persentase yang sama, dari jumlah penduduk Indonesia saat ini maka 0,1 persen Indonesia kebagian 250 ribu dengan asumsi dari 250 juta penduduk. , dibuang,dipangkas secara bertahap: dari 210 ribu, sekarang tersisa hanya dikisaran 160 ribu Jemaah.
Betapa teganya, Kemenag sebagai otoritas pelindung Agama, lembaga terpusat malah secara sepihak telah membuang hak warga Indonesia dengan memakai kalkulasi sebatas penduduk label muslim saja, padahal OKI sudah menetapkan 250 ribu tanpa melihat Usia, kelamin dan ragam agama setiap Negara anggotanya . tidak sampai disitu saja kreatifitas pemangkasan kemenag, dengan alasan otoda maka perihal kuota daerah propinsi maupun kabupaten angkanya juga diotonomikan, sehingga disesuaikan jumlah penduduk muslimnya saja padahal setiap daerah pastinya berbeda tingkat kesadaran budaya keagamaannya.
Belakangan, semakin besarnya jumlah korban daftar sepanjang masa ini dijadikan tameng oleh menteri agama Lukman saefuddin untuk membuat sederet aturan-aturan baru, permen-permen dan alasan-alasan baru yang makin memperkuat sistemnya ini. Membatasi warga untuk berhaji sekali saja, membuka pendaftaran haji bagi balita, dan langgam sesat lainnya, dengan entengnya memastikan ; bahwa orang yang sudah terdaftar di siskohat dianggap sudah berhaji apabila yang bersangkutan meninggal. pola prilaku Lukman Saefuddin selama menjabat menteri Agama tidak lagi cerminkan Cendekiawan tapi sudah jadi corong dan tameng bagi penguatan sekaligus kekebalan "mafioso birokrasi" di kementerian tersebut.
diantara propaganda kemenag, lukman saefuddin, jika system daftar haji dilaksanakan sesuai undang-undang haji dalam hal ini memakai system buka tutup tiap tahun, maka dikhawatirkan terjadi chaos akibat membludaknya antrian jutaan pendaftar haji yang terjadi bersamaan. padahal Kenyataannya, ini tidak pernah terjadi, Antrian sepanjang apa yang ditakutkan???, sudah rutin, sudah biasa, sudah berkali-kali bangsa Indonesia, melaksanakan Pemilu saja yang melibatkan antrean ratusan juta rakyat Indonesia, bersamaan, serentak dalam waktu yang sama, bisa selesai dalam hitung beberapa jam, nah apalagi kalau cuma jumlahnya jutaan pendaftar haji yang ada sekarang, penumpukan daftar haji itupun lebih disebabkan karena terbuka 24 jam penuh selama 12 tahun. Tentu langgam pembodohan kemenag tidak asyik.
Tampilan Menag Lukman Saefuddin yang keenakan berkuasa atas “Agama” sebagaimana pendahulunya yang meyakini jika kekuasaan yang dijabatnya bisa bertahan sepanjang masa, sebab sebaliknya, jika menyadari bahwa jabatannya adalah amanah bagian integral Kabinet Kerja “Nawa cita” yang sudah "bersumpah" membangun pemerintahan bermartabat dan menjaga kesucian Agama maka tentu tidak perlu menunggu lebih lama, menunda, hingga lebih banyak korban berjatuhan akibat dari system daftar sepanjang masa ini. tapi, sokongan luar biasa atas berlanjutnya daftar haji sepanjang masa ini mengisyaratkan jika lukman saefuddin telah menjadi bagian penting sistem operasi "kejahatan berjamaah" yang tentunya mencederai Kepercayaan Ummat dan kredibilitas Presiden Jokowi.