Mohon tunggu...
Em Ridha
Em Ridha Mohon Tunggu... -

Pemungut Ide. masih Memimpikan Pancasila sebagai Resolusi Berbangsa dan Bernegara Founder KITRA TNI POLRI @Kitra_indonesia Pusaka Indonesia Email: Kitra@gmail.com Cp.081213564764 BBM: 5D4F5C3F

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Demi Dollar Kemenag SDA Jual Diri dan Martabat Bangsa

24 Desember 2012   21:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:05 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa Permen Waiting list (sistem Antre Haji) telah membahayakan kepemilikan harta, Sebagai syarat memperoleh nomor antrean maka setiap orang harus menyetor Dana senilai 25-40 juta ke Rekening kementerian Agama (Suryadharma Ali) yang bukan lembaga keuangan  dan tidak punya satu pun aturan pengelolaan keuangan Haji, maka yang terjadi Permen tersebut adalah legalisasi perampokan sistematik oleh Kemenag Suryadharma Ali atas harta rakyat berkedok prosedur, keteraturan dan pelayanan yang terukur.

Padahal Negara berkewajiban melindungi harta warga masyarakat dari tindakan kriminalitas. Kurang lebih 47 Triliun dana Setoran awal dari total 1.9 juta pendaftar menumpuk di rekening Kementerian Agama tanpa aturan pengelolaan dan nihil pertanggung jawaban kepada Publik, Sementara KPK dan BPK lemah dan tidak berwenang mengaudit dana tersebut dikarenakan bukan Dana Negara (APBN). Pada akhirnya kezhaliman Kemenag dalam penyelenggaraan Haji dengan mensubsidi dengan dana Haram (Riba) bagi setiap jemaah haji yang berkriteria mampu merupakan bukti nyata pengingkaran atas Perintah Al-Quran.

Negara berkewajiban menghormati dan menjamin kebebasan beragama atau berkepercayaan semua individu di dalam wilayah kekuasaannya tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan keyakinan, politik atau pendapat, penduduk asli atau pendatang, serta asal usulnya. Dalam konsep HAM, hak kebebasan beragama masuk ke ranah hak sipil dan hak politik.  Hak ini termasuk ke dalam dimensi non-derogable, artinya tidak bisa ditawar atau dikurangi dalam keadaan apa pun sehingga Negara harus memenuhi dan atau memfasilitasinya.

Undang Undang Haji sudah sangat mewanti-wanti dan ekstra Hati-hati untuk mengatur isi atau materi agar tidak terjadi pengekangan Kebebasan Beribadah, namun kesadaran tegaknya Hak Asasi Manusia dalam regulasi Haji mendapat tamparan dan Pengingkaran dari Kementerian Agama yang mendesain logika dan aturan Waiting List Haji (system Antrean) yang menebar terror menakutkan secara Sistemik, Konspiratif yang melibatkan Birokrasi Kemenag.

kurang lebih 1,9 Juta calon Haji merupakan jumlah korban waiting list yang sangat massif, dengan masa tunggu hingga kurun waktu 15 tahun. Dibandingkan model pendaftaran Haji sebelum permen waiting list jumlah jemaah Haji tidak pernah menyisakan daftar tunggu malah sebaliknya kuota haji Indonesia 205 ribu hanya terpakai maksimal 190 ribu jemaah Haji. Apalagi kuota sekarang jumlahnya 220 ribu, secara Faktual juga tidak pernah dipenuhi.

Bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan (Pasal 28E jo Pasal 29 ayat 1). Bahkan, dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.Ketentuan itu masih diperkuat lagi dalam Pasal 22 UU No 39/1999 tentang HAM.

Setiap orang mempunyai kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.  Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri. Setiap orang memiliki kebebasan, apakah secara individu atau di dalam masyarakat, secara publik atau pribadi untuk memanifestasikan agama atau keyakinan di dalam pengajaran dan peribadatannya.

Berdasar pertimbangan tersebut diatas maka dianggap sangat Urgent untuk merekomendasikan kepada Pihak terkait dalam kerangka menegakkan Konstitusi dan menghindarkan pemerintahan SBY dari pelanggaran sistematik Suryadharma Ali beserta antek Birokrat Hitam Kemenag sebagai bawahannya, antara lain :

1.Mendesak Presiden SBY dan DPR RI Segera Membubarkan Sistem Antrean Haji (Waiting List) dan Menerapkan Sistem Pendaftaran sesuai Undang-Undang Haji.

2.Mendesak Komnas HAM mengusut dan mengadili Pelanggaran HAM oleh Kementerian Agama Suryadharma Ali dan Antek-anteknya

3.Mendesak Mabes Polri Segera mengusut Indikasi Penistaan Agama Oleh Kemenag SDA yang mencampur Dana Haji dengan Dana Riba (dana Haram)

4.Mendesak KPK mengusut Penggunaan Dana APBN dalam penyelenggaraan Haji

5.Mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melindungi warganya agar tidak menjadi korban Pembodohan Permen Waiting List Haji.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun