Snouck Hurgronje seorang penasehatbelanda pernah merumuskan kebijakan pemerintah Hindia Belanda dalam menangani masalah Islam, semua masalah ritual keagamaan atau aspek ibadah, ummat Islam harus dibiarkan bebas menjalankannya. Snouck menyatakan bahwa pemerintah Belanda yang ”kafir” masih dapat memerintah Indonesia sejauh mereka dapat memberikan kebebasan menjalankan Perintah Agamanya, bebas dari ancaman dan despotisme.
Sejak tahun 2004 Kemenag (Kementerian Agama) melalui SK Dirjen hingga diperkuat Permen mulai menggunakan sistem waiting list (daftar tunggu) dalam pendaftaran berangkat Haji, dari tahun ke tahun sistem ini seperti bom waktu yang menebar teror sehingga muncul penumpukan calon jamaah haji hingga jutaan orang. Sebelum tahun 2004 tidak pernah ada masalah dalam pelaksanaan haji bagi warga Negara Indonesia. hal ini dibuktikan jumlah jemaah haji tidak pernah melebihi quota 205 ribu orang.
Berbagai motif yang memicu ledakan antara lain : Pertama, adanya ancaman (teror) jika telat daftarakan semakin tertinggal jauh, sehingga baik yang mampu maupun tidak memenuhi syarat ikut mengambil porsi. Kedua, kampanye dan propaganda oleh bank-bank, dengan meluncurkan program talangan (kredit) sehingga orang-orangyang hanya bermodal kesadaran spiritual memaksakan diri mengambil kredit bodong.
Adapun dampak psikologis, sosial ekonomi dll dari permen Kesesatan Menag SDA tersebut akan dibahas dibagian lain.insha Allah
Pemicu Masalah sesunggunhnya adalah sesatnya materi atau isi dari permen no. 06 tahun 2008 yang oleh Menag Surya Dharma Ali walau pun telah dimulai ditahun 2004 melalui SK Dirjen Haji, berkedok issu Keadilan Bagi yang mampu dan tidak mampusebagai salah satu isi considerannya, kemudian issu lain yang dijadikan dasar menerapkan waiting list terkait kualitas Pelayanan bagi bagi Calon Haji.Bahwa panggilan haji secara tegas kriterianya adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan (isthata’ah) aspek material serta lahir dan batin (as-shikkah).maka jika asumsi waiting list daftar haji demi penegakan keadilan bagi yang mampu maupun tidak mampu tentu Ini salah satu kesesatan (pengingkaran) atas hukum Allah SWT tentang kriteria haji, lebih dahsyatnya lagi kriteria mampu versi Kemenag yakni : LOLOS Nomor Porsi, pertanyaan kemudian, kenapa menag SDA beserta Instansinya tega menelikung Panggilan Suci tersebut? apa bahasa Arabnya: LOLOS NOMOR PORSI?
Selanjutnya, asumsi waiting list daftar haji demi kualitas pelayanan bagi calon jemaah Haji, dimana korelasi pelayanan dengan sistem daftar tunggu? Karena Asumsi pelayanan itu hanya saat pemberangkatan, perjalananan di saudi arabia hingga kepulangan,sementara pendaftaran dengan setoran awal 25 Juta hingga 40 juta masih harus menunggu tahunan bahkan puluhan tahun. Apa selembar nomor porsi dengan nilai diatas dianggap sebagai Pelayanan bagi calon haji? Pertanyaannya; selembar nomor porsi sebagai bukti daftar haji dengan nilai 25 juta hingga 40 juta itu apa adil? Atau apa Itu pelayanan?
Di mana kesesatan Menag SDA ? Pertama, keberadaan permen waiting list daftar haji mengingkari kriteria yang ditetapkan oleh syariat, Kedua; yang harus di ingat bahwaHidup seseorang tidak ada jaminan akan hidup tahun depan atau 10-15 tahun akan datang,Ketiga; hal lain yang tidak kalah penting, soal rezeki, juga tidak seorang pun yang bisa menjamin orang kaya hari ini bisa tetap kaya 5-15 tahun kedepan, keempat; soal fisik, siapa yang bisa memastikan orang-orang sehat secara Jasmani dan rohani yang masuk daftar waiting list hari ini masih tetap sehat di ratusan hari kedepan??
Bagaimana mungkin sesuatu yang bersifattidak pasti oleh menteri Agama diatur sedemikian rupa dengan alasan bahwa waiting list sebagai kepastian,. Sungguh –sungguh luar biasa, posisi sebagai menteri agama sudah percaya diri mengkudeta kewenangan TUHAN. Setoran awal yang berjumlah puluhan triliun hasil daftar waiting listmenunggangi Panggilan Tuhan ternyata cukup efektif menyesatkan dan “Menjarah” ummat dibawah bayang ancaman menag SDA , Sementara mengingat pesan hurgrounje diatas kepada Pemerintah Belanda yang notabenenya “kafir” agar jangan sekali-kali mengintervensi kebebasan beribadah umat Islam, jikalau ingin tetap memerintah (menjajah) Indonesia.
Bersambung……
Bahan Bacaan :
http://www.poskotanews.com/2012/09/05/wajib-setor-rp-25-40-juta-teror-bagi-calon-haji/
http://haji.kemenag.go.id/assets/data/arsip/PMA.6__.2010__.pdf
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-haji-1-hukum-dan-syarat-haji.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H