Sering kita membaca atau pun mendengar jargon "UMKM naik kelas" pada berbagai media dan kegiatan. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Populernya istilah UMKM tentunya tak lepas dari banyaknya pelaku usaha dalam kategori ini. Pada tahun 2023 sekitar 66 juta pelaku usaha UMKM, merupakan 99% dari seluruh unit usaha di Indonesia. Kontribusinya mencapai 61% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia, setara Rp9.580 triliun. UMKM menyerap sekitar 117 juta pekerja (97%) dari total tenaga kerja.
Kategori UMKM pada dasarnya berdasarkan besarnya modal usaha saat pendirian. Bila modal usahanya mencapai maksimal satu milyar rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), maka dikategorikan kelas Usaha Mikro. Usaha dengan modal usaha lebih dari satu milyar rupiah sampai dengan lima milyar rupiah masuk dalam kelas Usaha Kecil. Usaha dengan modal usaha lebih dari lima milyar rupiah sampai dengan sepuluh milyar rupiah masuk dalam kelas Usaha Menengah. Lebih besar dari ini, maka menjadi kelas Usaha Besar.Â
Namun, bagi usaha yang berdiri sebelum berlakunya PP No.7/2021 (sebelum 2 Februari 2021), maka kategorinya ditentukan oleh besarnya penjualan tahunan. Bila penjualan tahunannya mencapai maksimal dua milyar rupiah, maka dikategorikan kelas Usaha Mikro. Usaha dengan penjualan tahunan lebih dari dua milyar rupiah sampai dengan lima belas milyar rupiah masuk dalam kelas Usaha Kecil. Usaha dengan penjualan tahunan lebih dari lima belas milyar rupiah sampai dengan lima puluh milyar rupiah masuk dalam kelas Usaha Menengah. Lebih besar dari ini, maka menjadi kelas Usaha Besar.Â
Bila usaha mikro tersebut dimiliki perorangan dan tidak berbadan usaha, maka dikategorikan sebagai Usaha Ultra Mikro . Jadi kelas usaha ultra mikro berdasarkan status badan hukumnya.
Dalam rangka memenuhi kepentingan tertentu, kementerian atau lembaga dapat menggunakan kriteria lain, seperti omzet, kekayaan bersih, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, insentif dan disinsentif, kandungan lokal, dan/atau penerapan teknologi ramah lingkungan, sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha (PP no.7/2001 pasal 36 ayat 1).
Lebarnya rentang antar kelas usaha ini, membuat kriteria ini tidak cukup sensitif untuk dapat digunakan dalam menilai keberhasilan suatu program peningkatan kelas usaha, seperti UMKM naik kelas. Padahal banyak sekali program atau kegiatan yang menggunakan jargon UMKM naik kelas ini. Untuk itu diperlukan suatu kategori yang lebih sensitif. Hal ini juga penting bagi para pelaku UMKM untuk menilai kemajuan usahanya. Sekaligus menjadi milestone pencapaian yang dapat memberi tambahan motivasi bagi pelaku UMKM.
Kadin Indonesia pada tahun 2023 dalam program Kadin Impact Award menggunakan kriteria UMKM dengan membagi setiap kelas menjadi subkelas berdasarkan hasil penjualan tahunan. Usaha Mikro dibagi dalam 20 subkelas yang masing-masing dalam rentang penjualan tahunan Rp 100 juta. Secara praktis, subkelas tersebut dapat disebut sebagai Mi1 sampai dengan Mi20.Â
Usaha Kecil dibagi dalam 13 subkelas yang masing-masing dalam rentang Rp 1 milyar, dengan singkatan K1 s.d. K13. Sedangkan Usaha Menengah dibagi dalam 7 subkelas yang masing-masing dalam rentang Rp 5 milyar, singkatannya M1 s.d. M7. Dalam bentuk tabulasi, dapat dilihat pada gambar Kriteria UMKM di atas.
Â
Kriteria UMKM yang digunakan Kadin Indonesia pada Kadin Impact Award 2023 disambut gembira oleh banyak pihak, baik pemerintah maupun  swasta. Kadin Impact Award (KIA) merupakan program Kadin Indonesia yang mengapresiasi Kadin Provinsi dan Kadin Kabupaten/Kota terpilih yang memberikan dampak bagi kemajuan UMKM pada berbagai bidang penilaian. Â