6.Masuknya ketentuan tersebut ke dalam Undang-Undang Dasar 1945,menggambarkan perubahan paradigma yang luar biasa. Kesehatan dipandang tidak lagi sekedar urusan pribadi yang terkait dengan nasib atau karunia Tuhan yang tidak ada hubungannya dengan tanggung jawab negara, melainkan suatu hak hukum (legal right )
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal,dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
7.Dan sebagai Dokter pemakaian kata kata Wajib pada program WKDS itu memang bisa saja di artikan sebagai sebuah pemaksaan walaupun di bayar oleh negara serta di berikan fasilitas fasilitas pendampingnya , namun jika di lihat dari hak atas partisipasi yg termasuk dalam hak yg paling dasar yg merupakan prinsip prinsip Hak Azasi manusia yg juga berlaku secara universal maka perdebatan itu tidak terlalu perlu di munculkan
Jadi masalah nya apakah kita bersedia atau tidak untuk terlibat atau berpartisipasi utk tidak melakukan pembiaran atas ribuan kematian ibu dan bayinya krn pembiaran itu sendiri adalah sebuah kejahatan atas kemanusiaan itu sendiri
#drFirmanAbdullkahSpOG
#Bukittinggi
18-04-2017