Judul di atas adalah pertanyaan bagi para pendukung berdirinya kekhalifahan Islam dan penegakkan syari'ah. Bagaimana sistem khilafah Islamiyah ini menghukum para pelajar yang notabene umurnya masih belasan, atau setingkat SMP-SMA ketika melakukan perzinahan sembari direkam. Apakah mereka yang masih di bawah umur ini juga dikenakan hukuman rajam atau hanya dicambuk?
Lalu apakah sistem khilafah Islamiyah mengenal batasan umur seperti istilah di bawah umur? Karena kalau dalam sistem pemerintahan Indonesia yang sekarang, namanya di bawah umur berarti usia sebelum 17 tahun. Memang hal itu mengacu kepada sistem Barat. Maka dari itu, apakah sistem khilafah Islamiyah mengenal batasan umur tersebut? Atau jika sistem khilafah mengenal batasan umur tersebut, apakah batasannya hanya berpatokan pada masa akil baligh manusia, padahal tiap anak laki dan perempuan mengalami menstruasi dan mimpi basah di usia yang sangat variatif dan beragam. Bagaimana sistem khilafah ini bekerja untuk mendata anak-anak yang sudah akil baligh ini?
Kembali ke pertanyaan pertama mengenai rajam dan cambuk. Boleh saja para pendukung khilafah berdalih bahwa jika khilafah islamiyah ditegakkan, maka tidak akan ada pelajar yang bikin film porno. Tetapi apakah mereka dapat memastikan seketat apapun hukumannya, maka pelanggaran niscaya akan tidak ada atau mustahil dilakukan? Sebagai ilustrasi, meski hukuman mati untuk para koruptor dilegalisasikan, pasti koruptor tidak akan pernah habis. Artinya kejahatan akan selalu ada. Dan sehebat apapun hukuman bagi para pezina, yakni dirajam dan dicambuk, pasti pezina pun akan tetap ada. Lalu bagaimana jika pelakunya di bawah umur?
Pasti para pembaca sudah tahu kan apa itu rajam. Pada praktiknya, seseorang yang dieksekusi rajam akan dikuburkan dalam tanah sampai sebatas leher sehingga hanya kepalanya saja yang nampak di permukaan. Sesuai ketentuan agama, orang yang dirajam akan dilempari bebatuan hingga meregang nyawa. Adapun hukuman cambuk 100 kali atau rajam bagi pelaku zina adalah ketetapan (hudud) dari Allah SWT yang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hukum cambuk 100 kali bagi pelaku zina yang belum pernah menikah dan rajam bagi pelaku zina yang sudah pernah menikah sebelumnya. Tetapi hukuman cambuk itu bukan seperti yang ada di Aceh dengan memakai rotan. Sedangkan cambuk yang digunakan benar-benar tebal dan berduri. Selain itu di masa Khalifah Umar, beliau tidak hanya mencambuk namun juga mengasingkan pelaku zina selama setahun dari Madinah ke negeri Syam. Sedangkan khalifah Utsman mengasingkannya ke Mesir. Dan para ulama mengatakan bahwa minimal berjarak yang dibolehkan untuk mengqashar shalat. Yaitu 4 burud atau 16 farsakh. Kalau dikonversikan dengan skala masa sekarang ini kira-kira 90 km.
Lalu apakah kita siap melihat pelajar-pelajar SMP itu dicambuki 100 kali, bahkan nyawa pun benar-benar bisa jadi taruhannya?
Entah apakah yang ada di benak pendukung sistem khilafah dalam memandang hukuman seperti ini manusiawi atau tidak. Namun bagi saya jelas sangat tidak manusiawi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H