Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

Kisruh Vaksin Palsu Akibat Mengabaikan Undang-undang Obat Keras yang Masih Berlaku di Indonesia

30 Juli 2016   21:47 Diperbarui: 30 Juli 2016   22:14 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bareskrim Polri menyatakan bahwa  tindak Pidana  Vaksin Palsu akan dikenakan  UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU no. 18 tahun 1999tentangPerlindungan Konsumen dan UU no.12 tahun 2012 tentang Pencucian Uang. (Sumber :Berbagai media masa bulan Juli 2016). Sama sekali  tidak pernah menyinggung  UU no.419 tahun 1949 atau Staatsblad  1937 no.541 tentang Obat Keras yang masih berlaku di Indonesia dipergunakan sebagai  pengawasan  Produksi dan Peredaran Vaksin. Mengabaikan UU Obat Keras salah satu faktor pencetus Vaksin Palsu di Indonesia.

Sebutan nama Obat.

Nama Obat didunia internasional  dibedakan menjadi: Ethical Drugs(Prescreption Drugs)  atau  Obat Keras dan OTC(Over the Counter Drugs) atauObat Bebas.: Ethical Drugsatau Prescreption Drugs bahasa Indonesia disebut Obat Keras yaitu mendapatkanobat harus dengan resepyang ditulis oleh mereka yang memiliki Medical Authority (Arsenijkundigebahasa Belanda) yaituDokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan. Dan diperoleh harus jugamelalui Apotek serta menggunakan juga mereka yang memilikiMedical Authority dapat  diceliakan ke perawat dan bidan. SedangkanOTC  Drugsatau Over The Counter Drug  bahasa Indonesia : Obat Bebasdiperoleh dimana saja dan digunakan oleh siapa saja.  Di IndonesiaEthical Drugs  dilindungi oleh satu Undang-Undang atau memiliki Payung Hukum  yaituUU no.419 tahun 1949atauStaatsblad 1937 no.541 tentang Obat Keras   masih berlaku di Indonesia.Vaksin sesuai  Obat  Daftar G dari  UU no.419 tahun 1949  pasal 1 ayat 1 g.Produksi dan Peredaran Vaksin di Indonesia  telah diatur  dalam UU no.419 tahun 1949 tentang Obat Keras  yang masih berlaku di Indonesia.

UU no.419 tahun 1949 tentang Obat Keras.

Vaksin sesuai  UU no.419 tahun 1949 dikategorikan sebagai Obat Keras, untuk mendapatkannya harus dengan menggunakanresep Dokterdan diperoleh harus  melalui Apotek. Vaksin  termasuk Obat Daftar G dari Obat Keras mendapatkannya harus  melalui resep  Dokter. Yang dapat menuliskan resep harus memiliki Medical  Authority (Bhs Belanda  Artsenijkundige) yaitu  seorang Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan  serta mendapatkannya harus melalui Apotek.   Menggunakan juga harus seorangDokter (dapat diceliakan kepada perawat atau bidan melalui pendidikan). Label  dari   ampul/botol maupun kemasan obat kerasatau  vaksin harus tertera dengan  simbol  obat keras yaitu:

Botol dan kemasan Obat keras harus ber-simbol.

Pasal 1b dan 1c. dari UU Obat Keras menetapkan Apoteker maupun Dokter dapat menjadi Pimpinan Apotek atau dapat meracik obat. Pasal 1c menetapkan Dokter  dapat meracik obat telah dianuler dengan PP no.51 tahun 2009  tentang Pekerjaan Kefarmasian. Danpasal 3 serta pasal 5 dari UU no.419 tahun 1949 tentang Obat Keras mengatur tentang Produksi dan Peredaran Vaksindi Indonesia telah  diatur dalam  PP no.51 tahun 2009 tentang  Pekerjaan Kefarmasian.

.

Pengawasan Vaksin.

Sesuai dengan UU no.419 tahun 1949 tentang Obat Keras  konsumen Vaksin adalah Dokter melalui resep Dokter dan bukan pasien atau anak yang akan disuntik. Obat Keras atau disebut   Ethical Drugs  dipromosikan hanya  melalui detailmen/detailgirl, tidak diizinkan dipromosikan secara umum. Baik mendapatkan (melalui resep Dokter)  maupun menggunakan vaksin adalah Dokter yang memiliki Medical Authority sedangkan menggunakan vaksin Dokter dapat men-celiakan kepada perawat atau bidan melalui pendidikan. Sehingga konsumen vaksin atau yang mendapatkan vaksin adalah Dokter melalui resep dan jugamenggunakannya  sesuai dengan UU no.419 tahun 1949 tentang Obat Keras. Konsumen vaksin adalah Dokterdanbukan pasien. Pengawasan vaksin yang utama dan yangpertamaadalah seorang  Dokter dikala mendapatkan dan akan menggunakannya vaksin.Terutama  pada saat menggunakan vaksin : Dokter, Perawat atau Bidan minimal harusmendeteksi secara fisik: botol/ampul,isi vaksincairanatau serbuk kering, warna vaksin, kemasan, symbol obat keras :  , masa kedaluwarsa dan lain-lain(Lihat Deteksi Vaksin Palsu)

Cara mendeteksi vaksin palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun