Sumber: Widiastuty R et al 2000.
Disimpulkan penelitianWidiastuti R, Murdiati TB dan Yuningsih, 2000 bahwa pada daging dan jeroan impor serta daging dari  feeder cattle impor dijumpai adanya hormon trebolon asetat diatas Ambang Batas Maksimum Residu. Serta juga diatas nilai  SNI hormone dalam daging sapi .  Seharusnya dilarang beredar di Indonesia. Jeroan dan daging impor maupun daging sapi impor yang digemukkan di Indonesia bila mengkonsumsi 50 gram daging/hari makakadar  hormon TBA diatasbatas ambang ADIyang ditetapkan FAO/WHO, 1987.
Indonesia menghadapi impor sapi siap  potong.
Food safety (keamanan pangan) sesuai dengan UU no.7 tahun 1994 tentang Sanitary dan Phytosanitary terhadap produk hewani khusus daging sapi yang menggunakan hormone pertumbuhan perlu diperhatikan: pola konsumsi daging di Indonesia. Di negara-negara menggunakan hormon pertumbuhan daging yang boleh dikonsumsi hanya : edible meat atau yang dapat konsumsi denganBatas Maksimum Residu(MRL)l)dari hormon yang dipergunakan. Bagi Indonesia  dilarang menggunakan hormon pertumbuhan untuk hewan yang dikonsumsi sebab pola makan daging sapi  tidak ada bagian tubuh sapi yang tidak dikonsumsi. Pola konsumsi daging di Indonesia memberikan kekhawatiran terhadap resiko keamanan pangan dari  daging sapi yang diproduksi  sapi siap potong dari Australia. Telah dibuktikan bahwa keseluruhan offal meat  yang diproduksi sapi siap potong dari Australia kadar hormone pertumbuhan diatas Ambang Batas Maksimum Residu (  Widiastuty R et al 2000.).Diikuti pulaSNIdaging menggunakan hormone perlunyapembatasan peredaran daging.Larangan  impor sapi siap potong  diberlakukan di Indonesia.
Ironis, untuk menurunkan harga daging di Indonesia Menteri Perdagangan  akan mengimpor 57.500 ekor sapi siap potong dari Australia  langsung dipotong di rumah potong di Indonesia.(Koran Tempo 30 September 2013) Pernyataan Menteri Perdagangan didahului adanya rencana bilateral agrement antara Karantina Pertanian  Indonesia denganPemerintah Australia tentang Preshipment Inspection. Pada sidang reguler Komite Sanitary and Phytosanitary(SPS) ke-58 di WTO, Jenewa pada tanggal 15-18 Oktober 2013 Delegasi RI  dipimpin oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.   Ironis sekali masih merupakan rencana Kepala Badan Karantina Pertanian Indonesia  langsung mengirimkan Dokter Hewan  ke Australia mengadakan preshipment inspection. Dan juga preshipment inspection  bertentangan UU no.16 tahun 1992tentang Karantina: Tumbuhan, Hewan dan Ikan pada pasal 1 ayat 1: Karantina hanya tempat yang ada di Indonesia dan bukan dinegara lain. Importasi sapi siap potong dari Australia  ke Indonesiaadalah  cacat hukum. Didukung pula  Australia masih menggunakan hormone pertumbuhan pada penggemukan sapi akan  memproduksi jeroan sapisiap porong kadar hormone diatas Ambang Batas Maksimum Residu (MRL) yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
AWAS !!! Â DAGING DAN SAPI IMPOR
DAPAT MENGGANGGU Â KESEHATAN.
Jakarta 15 April 2014
dr drh Mangku Sitepoe
Anggota IDI.NPA.1102.514.90.
-ms-