Terkait tragedi Air Asia QZ8501Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Peraturan yang rencana segera terbit tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40% dari patokan tarif batas atas. Â Artinya ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah.
Kemenhub sebagai regulator memiliki pertimbangan atas pengaturan tarif maskapai berbiaya murah. Pengaturan tarif batas bawah ini dikarenakan adanya pengaruh harga tiket yang murah terhadap faktor keselamatan penerbangan. Perang harga bisa berpotensi memicu maskapai mengabaikan faktor keselamatan.
Benarkah alasan murahnya harga tiket dikaitkan dengan "rendahnya kualitas keselamat penumpang / pasengger safety) ??? Sama halnya di dunia kesehatan, saat ini para calon pemimpin berkuasa yang hendak mencalonkan diri dan yang sudah berkuasa seringkali mengumbar janji-janji pengobatan gratis, obat murah dan blaaa... blaa... blaa.. tapi mereka seolah hanya asal bicara dan tak mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan pasien di lapangan nantinya.
Ya benar, kesehatan rakyat miskin memang saat ini telah ditanggung oleh program pemerintah yang berwujud JKN-BPJS, kartu indonesia sehat dan lain-lain yang katanya berpihak pada rakyat kecil. Namun faktanya apakah benar jika program berobat gratis ini benar-benar telah memenuhi standar dan kelayakan bagi pasien kami?
Fakta dilapangan pelayanan kesehatan di negara kita saat ini masih sangat minim fasilitas, bahkan beberapa bulan terakhir beberapa jenis obat-obatan generik seperti obat-obatan TBC, hipertensi mulai sulit kami dapatkan di pasaran. Hal ini kalau boleh saya duga bisa jadi karena perusahaan farmasi enggan memproduksi obat-obatan tersebut karena tak sesuai dengan biaya produksi mereka yang diharga begitu rendah oleh pemerintah terutama penyelenggara JKN.
Belum lagi fasilitas kesehatan yang sesuai standar untuk pemeriksaan pasien juga masih sangat terbatas seperti fasilitas laboratorium, radiologi (ct scan, MRI, ECG, EEG, dll), perawatan intensife care unit (ICU), fasilitas cuci darah (hemodialisa) yang  kesemuanya itu sangat vital bagi pasien, belum lagi ketersediaan dokter dan dokter spesialis yang penyebaran tidak merata karena tidak adanya penghargaan dari pemerintah terhadap kerja mereka.
Kondisi demikian bagi mereka yang paham 'seluk beluk dunia kesehatan" adalah sangat memprihatinkan. karena seolah pemerintah hadir sebagai "pahlawan" namun sejatinya mutu pelayanan kesehatan di lapangan masih jauh dari kualitas standar yang digembor-gemborkan oleh mereka.
Jika anda tahu, apa yang saya sebut diatas hanya sebagian kecil bentuk layanan kesehatan kita yang masih belum berpihak dengan rakyat. Contoh lain bagaimana layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit berat seperti penyakit jantung, stroke dan kanker yang membutuhkan perawatan khusus dan biaya besar? bagaimana mereka yang seharusnya mendapatkan operasi jantung yang sesuai standar prosedur kelaikan pasien ? apakah pemerintah mau menanggung biaya mereka secara total keseluruhan? TIDAKKK!!! bagaimana penderita kanker yang memerlukan kemoterapi? apakah rumah sakit milik pemerintah sudah banyak tersedia fasilitas tersebut? bahkan pasien saya sendiri harus menunggu 6-12 bulan lamanya untuk antri mendapatkan pelayanan kemoterapi. Apa ga keburu sakit pasien tambah parah?
Pertanyaan selanjutnya sudahkah pemerintah memberikan hak rakyat untuk mengalokasikan APBN sebesar minimal 5% sesuai perintah undang-undang bagi kesehatan rakyat? sampai pertengahan tahun 2014 Â hanya sekitar 2,5% dari total APBN kita yang dipergunakan untuk kesehatan rakyat kita. Belum lagi harga obat-obatan dan alat kesehatan yang sangat tinggi (mahal) dikarenankan pajak dan bea masuk barang-barang tersebut ke dalam negeri sangat tinggi bahkan hampir setara dengan pajak barang mewah membuat banyak rumah sakit kesulitan untuk menyediakannya.
Sekarang ijinkan logika sederhana saya bermain. Kalau tiket pesawat murah menurut pemerintah dalam hal ini kemenhub tidak  "passenger safety", lalu apakah biaya kesehatan murah yang 'katanya" ditanggung pemerintah dari hasil iuran warga dalam bentuk BPJS  itu  bisa disebut "patient safety"  ???? beranikah pemerintah juga menghapuskan biaya kesehatan murah dan menggantinya dengan menanggung biaya kesehatan rakyat yang layak dan sesuai standar operasional prosedur bagi pasien-pasien kami?
salam sehat,