Mohon tunggu...
Wahyu Triasmara
Wahyu Triasmara Mohon Tunggu... Dokter - Owner Klinik DRW Skincare

Seorang manusia biasa kebetulan berprofesi dokter yang ingin berbagi cerita dalam keterbatasan & kesederhanaan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Apakah Pejabat Boleh Tak Memakai Helm?

3 Januari 2015   19:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:53 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya yakin niat para pemimpin kita ini baik, blusukan ke daerah-daerah dgn motor yang sulit dijangkau dengan mobil dinas mereka. Namun ada baiknya mereka juga menyadari bahwa sebagai publik figur tentunya apapun yg mereka lakukan akan di sorot oleh media. Sehingga seharusnya hal sekecil apapun juga diperhatikan, termasuk penggunaan HELM bagi keselamatan mereka. Bukankah HELM adalah prasarana wajib bagi pengendara sepeda motor ???

Berikut beberapa Peraturan UU Lalu Lintas Terbaru terkait Sangsi Pidana dan Denda yang perlu diketahui buat para pengguna kendaraan di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8) memberlakukan untuk menggunakan Helm SNI (bukan helm catok). Untuk pengendara ataupun bagi penumpang yang dibonceng diwajibkan mengenakan helm SNI. Sanksi bagi pelanggar tidak menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan .

Hampir setiap hari saya menemui korban laka lantas yang cedera kepala dari ringan hingga berat akibat pengendara tidak menggunakan helm atau mengenakan helm namun tidak layak (standar). bisa anda bayangkan menggunakan helm saja pengguna sepeda motor masih celaka, apa lagi tidak menggunakan helm sama sekali. Maut tidak mengenal entah dia manusia biasa atau pejabat. Oleh karena itu sudah selayaknya siapapun itu tetap wajib mengenakan HELM sebagai sarana berkendara yang aman.

Kembali lagi pada sebaik apapun NIAT para pemimpin kita dalam rangka menjalankan kewajiban mereka sebagai pemimpin ada baiknya tetap memperhatikan hal2 yang terkait peraturan, karena pemimpin itu seharusnya tindak tanduknya untuk di tiru. Jangan sampai ibarat "seorang ayah yang memperingatkan anaknya untuk jangan merokok, tapi ayahnya sendiri berbicara sambil merokok!"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun