Mohon tunggu...
dr HelgaYolanda
dr HelgaYolanda Mohon Tunggu... Dokter - Medical Doctor

Follow, Komen dan Like ya.. Aktivis pendidikan anak| Mompreneur, Owner Brand Skincare|Batik enterpreneur| Founder a Preschool and Kindergarten| Certified Counselling Child and Adolescents| Certified Early Childhood and Care Education| Certified Hypnosis and Hypnotherapist| Certified Professional Fengshui Master| Certified Tarot Card Reading Masterclass

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Play Victim yang Parkir Sembarangan, yang Membuat Laporan

17 November 2024   21:59 Diperbarui: 18 November 2024   12:32 494
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Parkir sembarangan bak spora jamur yang kian merebak terbawa angin. Tak lagi di kota-kota besar, kini di daerah perkampungan bahkan gang yang hanya dapat dilalui satu mobil secara bergantian pun sudah mengalami fenomena yang dulu hanya pemilik kendaraan menengah atas. 

Bukan saja di perumahan tapi di lingkungan pendidikan mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi sekalipun sudah terjangkit fenomena parkir sembarangan. 

Mulai dari parkir di bahu jalan, di depan pintu pagar rumah orang lain, di tikungan jalan atau di tempat vital fasilitas umum, seperti sarana pendidikan, sarana peribadatan, sarana layanan masyarakat dan lainnya. 

Bahkan depan kantor pihak berwenang kota pun banyak parkir sembarangan yang terpampang rambu-rambu dilarang parkir, yang nampaknya sulit ditertibkan.

Aturan

Aturan perihal parkir sembarangan ini sudah kita miliki dan sudah banyak sekali di bahas tentang pasal, bunyi dan penjelasannya di banyak artikel. 

Perlu kita pahami aturan adalah tindakan atau perbuatan yang harus dijalankan seperti tertuang dalam KBBI Kemendikbud. Permasalahan utamanya bukan pada terciptanya peraturan, melainkan apakah aturan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya di lapangan? 

Apakah aturan dibuat dengan pengecualian kepada siapa peraturan akan diterapkan? Ada aturan pasti ada sanksi; apakah pelanggar aturan ini dikenakan sanksi atau ada pelanggar tertentu yang kebal sanksi?

Aturan parkir sembarangan sudah ditetapkan dalam bentuk aturan resmi atau Undang-undang. Sebelum diterbitkannya undang-undang, bukankah kita punya norma. 

Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima, dikutip dari  website kbbi.kemendikbud. Norma dalam bermasyarakat dahulu kala terutama tradisi Jawa, jangan lagi parkir sembarangan, kita mendahului saja mengucap permisi dan membungkukan badan dengan tangan ke depan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun