Yayasan, Pencucian Uang, dan bantuan Terorisme internasional.
STIN HENNY CENTER- 05 Juni 2023. Dalam rangka menghindari pemidanaan dengan regulasikepatuhan para pengurus yayasan pada regulasi terkait mekanisme kerja dan penggunaan dana yayasan perlu untuk diperhatikan kembali. Pasalnya, bisa menghadapi ancaman pidana serius jika terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang.
Yang sering terjadi adalah seringkali dana yayasan digunakan untuk menggaji para Pengurus, Pembina, dan Pengawas. Padahal, berdasarkan UU No.16 Tahun 2001 jo.UU No.28 Tahun 2004 tentang Yayasan, hal tersebut jelas dilarang. Masalah lainnya adalah soal sumber pengumpulan dana oleh yayasan dan penyalurannya.
Kemungkinan dana kemanusiaan yang dikelola oleh yayasan dan kemudian disalurkan untuk mendukung suatu aktivitas yang terindikasi melawan hukum sangatlah besar kemungkinannya untuk di salah gunakan. tidak jarang Pengumpulan dana yayasan pun dicurigai dapat menjadi sarana tindak pidana pencucian uang. Lalu bagaimana seharusnya yayasan bekerja?
Â
perlu disadari bahwa sejak awal yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan penggunaannya untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
"Yayasan itu sebenarnya konsepnya sama dengan yang dikenal Islam dengan wakaf, tidak ada kepemilikan, sepenuhnya (kekayaan) untuk masyarakat yang berkepentingan dari tujuan yayasan,"
Sebuah yayasan diatur oleh UU Yayasan tidak dapat memiliki anggota, namun memiliki organ Pengurus, Pengawas, dan Pembina. Orang-orang yang mengisi posisi tersebut sepenuhnya bekerja secara sukarela tanpa imbalan apapun. Oleh karena itu, sejak awal harus disadari bahwa menjadi pengelola yayasan bukanlah sebuah pekerjaan mencari penghasilan.
"Kalau misalnya mau menjadi pengurus yayasan semestinya memang sudah financially funded, bukan mencari uang dari yayasannya,"
Hal tersebut memang ditegaskan dalam Pasal 5 UU Yayasan. Sanksi pidananya, jika melanggar adalah maksimal penjara 5 tahun ditambah kewajiban mengembalikan semua kekayaan yayasan yang diambil. Satu-satunya pengecualian untuk menggunakan dana yayasan bagi honorarium adalah bagi profesional di luar organ yayasan yang disewa jasanya untuk keperluan yayasan."Kalau organ yang memang internal yayasan itu tidak boleh digaji, yang boleh itu adalah profesional,"
Ada celah hukum yang sering digunakan oleh pengurus yayasan dengan membentuk Pengurus Harian Yayasan. Namun praktik ini pun bermasalah karena pada dasarnya jika terlibat mengelola yayasan secara rutin pada dasarnya adalah bagian dari pengurus yayasan yang dilarang untuk mendapat imbalan apapun dari yayasan. profesionalisme yang dimaksud hanyalah untuk keperluan tertentu seperti jasa akuntan publik untuk mengaudit keuangan yayasan.
Terkait penerimaan dana oleh yayasan, yang perlu kita pahami adalah  bahwa tidak ada kewajiban yayasan untuk membuktikan bahwa sumber dana sumbangan yang diterimanya sah secara hukum ataupun tidak."karena yayasan itu tidak seperti bank, tidak profit oriented, penyaluran dana ke yayasan semata-mata dengan trust (penyumbang)," ujarnya.