Dalam perkembangan zaman ini, banyak negara-negara yang berkembang menjadi negara konstitusi. Konstitusi adalah suatu ketentuan atau peraturan yang berada di tingkat tertinggi dalam suatu negara, dalam hal ini jika dikaitkan dengan Indonesia adalah Undang-Undang Dasar.Â
Dalam konstitusi tentunya akan diatur mengenai pemegang kekuasaan tertinggi, bentuk dan struktur negara, bentuk pemerintahan, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif, dan berbagai lembaga negara serta hak-hak lain yang dimiliki rakyat.
Konstitusi dan konstitusionalisme merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Agar suatu konstitusi dapat berjalan sebagaimana mestinya, tentu perlu dipraktekkan dan dilakukan secara nyata dalam proses penyelenggaraan negara.Â
Melalui hal inilah konstitusionalisme berperan. Konstitusionalisme menjadi hal yang sangat penting dalam hal penyelenggaraan negara yang aman dan tentram. Hal ini penting karena tanpa adanya konstitusionalisme dikhawatirkan penguasa dapat bertindak sewenang-wenang sehingga dapat merugikan negara.Â
Lebih lanjut, konstitusionalisme berkaitan erat dengan pembagian kekuasaan. Hal tersebut dikarenakan pembagian kekuasaan pada dasarnya merupakan esensi dari konstitusionalisme. Hal ini juga sudah dipraktikkan di berbagai negara seperti Indonesia, Perancis, dan Amerika Serikat.
Berkaitan dengan konstitusionalisme, meskipun sudah dilaksanakan, khususnya di Indonesia, seringkali pelaksanaannya masih bermasalah. Hal tersebut terjadi karena para Lembaga Negara tidak saling memeriksa kinerja antar Lembaga Negara.Â
Hal ini dikarenakan ketika maju sebagai pemerintah, mereka bersama-sama cenderung memiliki visi yang sama dan belum tentu dilaksanakan untuk kepentingan rakyat. Salah satu hal yang memungkinkan hal ini terjadi adalah karena adanya dinasti politik yang terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H