Seluruh mahasiswa hukum di Kota Palembang yang tergabung dalam organisasi DPC PERMAHI Kota Palembang menggelar Konferensi Pers atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Aparat Kepolisian terhadap salah seorang Aktivis Mahasiswa Kader DPC PERMAHI Kota Palembang yang terjadi di Polsek Kemuning Kota Palembang, Sabtu (02/09/2023).
Kejadian tersebut bermula ketika korban datang ke Polsek Kemuning pada sabtu (02/09/2023) "Saya sedang menemani rekan saya lagi ada urusan di Polsek Kemuning, namun pada saat itu terjadi miskomunikasi antara saya dan anggota Polsek Kemuning tersebut sehingga oknum tersebut melontarkan kata-kata tidak pantas dan kasar pada saya serta mencekik dan menampar saya dengan keras" ujar R.M. Taufiq.
R.M. Taufiq selaku Aktivis yang menjadi korban penganiayaan tersebut menyampaikan beberapa tuntutan terhadap Kapolda Sumatera Selatan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian Sektor Kemuning terhadap aktivis mahasiswa yang merupakan kader DPC PERMAHI Kota Palembang.
Berikut ini poin tuntutan konferensi pers yang disampaikan oleh kader DPC PERMAHI Kota Palembang beserta rekan-rekan terhadap Kapolda Sumatera Selatan yaitu:
1. Mendesak Kapolda Sumsel untuk meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian Sektor Kemuning;
2. Meminta Kapolda Sumsel memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparat Kepolisian Sektor Kemuning yang diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah seorang aktivis kader DPC PERMAHI Kota Palembang;
3. Meminta kepada Kapolda Sumsel untuk mencopot Kapolsek Kemuning yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya;
4. Menuntut Kapolda Sumsel untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Aparat Kepolisian Sektor Kemuning Kota Palembang terhadap korban penganiayaan dalam hal ini aktivis kader DPC PERMAHI Kota Palembang.
Setelah kejadian tersebut, tim advokasi DPC PERMAHI Kota Palembang telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan di Bid Propam Polda Sumatera Selatan dengan laporan Nomor : STTP / 100-DL / IX / 2023 / YANDUAN.
Ditambahkan kader DPC PERMAHI Kota Palembang menegaskan, "Apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan turun aksi ke jalan untuk mengawal kasus ini dengan selesai," ujar Bima Sena yang merupakan Kader DPC PERMAHI Kota Palembang.