Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dan kesejahteraan masyarakat, LKBH DPC PERMAHI Palembang bersama kurang lebih 100 orang warga masyarakat melakukan aksi unjuk rasa (demonstrasi) di depan PT. Sekawan Kontrindo dengan tuntutan terhadap pihak PT. Sekawan Kontrindo untuk mengembalikan hak masyarakat yakni tanah masyarakat seluas sekitar 20.475 m (kurang lebih 2 hektar) yang diserobot oleh pihak PT. Sekawan Kontrindo.
Berikut ini poin tuntutan aksi unjuk rasa (demonstrasi) yang dilayangkan oleh LKBH DPC PERMAHI Kota Palembang:
1. Menuntut kepada PT. Sekawan Kontrindo untuk mengembalikan hak masyarakat sepenuhnya, dalam hal ini tanah masyarakat yang sekarang berada tepat di Rumah Sakit Hermina OPI Jakabaring yang diserobot oleh PT. Sekawan Kontrindo;
2. Menuntut kepada PT. Sekawan Kontrindo untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait warkah tanah secara detail darimana alas hak PT. Sekawan Kontrindo bisa mengklaim tanah masyarakat tersebut;
3. Mendesak PT. Sekawan Kontrindo untuk taat dan patuh terhadap hukum yang ada di Negara Republik Indonesia;
4. Mendesak PT. Sekawan Kontrindo untuk segera angkat kaki dari tanah Sriwijaya karena telah banyak merugikan masyarakat di Sumatera Selatan.
Berdasarkan pengakuan masyarakat, tanah seluas sekitar 20.475 m yang terletak di RT. 24 Kampung 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang merupakan tanah milik H. Zakaria dan diusahakan menjadi tanah usaha pertanian berdasarkan Surat Keterangan Tanah dengan Nomor 88/TH/KT/15-U/1987 dan Surat Keterangan Hak Milik Tanah Usaha Pertanian (sawah) yang diketahui Sirah Kampung 15 Ulu Palembang tertanggal 17 Juni 1978 dengan Nomor 88/SK/Ulu/1978 dan Camat Seberang Ulu I Palembang tertanggal 20 Juni 1978 dengan Nomor 277/ST/SU-I/1978.
Sekitar tahun 2018, PT. Sekawan Kontrindo mengklaim tanah masyarakat tersebut, bahkan PT. Sekawan Kontrindo mendirikan bangunan di atas tanah masyarakat tersebut yakni bangunan Rumah Sakit Hermina OPI Jakabaring. Atas kejadian tersebut, PT. Sekawan Kontrindo diduga melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat.
"Setelah kejadian tersebut, masyarakat telah melakukan upaya mulai dari mengirim surat klarifikasi, audiensi, dan lain-lain ke pihak PT. Sekawan Kontrindo. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil," ujar Prasetya Sanjaya, S.H., selaku Ketua Umum DPC PERMAHI Palembang dan koordinator aksi demo kali ini.