Mohon tunggu...
Dedi Parianto
Dedi Parianto Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Kehidupan yang keras, jauh dari sanak saudara diharapkan menjadi cobaan untuk menempa jiwa, kegigihan, dan keuletan dalam meningkatkan derajat penghidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TKW Kawin Kontrak

27 Maret 2013   18:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:07 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Surat nikah yang tidak sah tidak diperdulikan. Di Malaysia, kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) Kawin kontrak dengan suami yang biasanya bukan berasal dari Indonesia maupun Malaysia sendiri. Sementara proses akad nikah dilaksanakan di masjid – masjid dengan imam atau penghulu dari Indonesia.

Tidak ada peraturan imigrasi yang melarang Tenaga Kerja Wanita (TKW) kawin kontrak selama bekerja di Malaysia. Yang menjadi larangan adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang ketahuan hamil sewaktu bekerja di Malaysia, karena sudah menjadi perjanjian sebelumnya.
Mengenai mas kawin, sudah disepakati oleh kedua belah pihak sebelumnya, sesuai dengan kemampuan ekonomi calon suami. Karena calon suami juga bekerja secara kontrak di Malaysia. Kehidupan Tenaga Kerja Wanita (TKW) dengan suami di Malaysia, sama – sama bekerja di Malaysia. Biasanya juga awal dari kawin kontrak ini adalah berkenalan di tempat kerja yang sama. Dan, kawin kontrak berakhir jika salah satu dari suami atau istri pulang ke negara asal karena visa dan izin kerja di Malaysia sudah berakhir.
Artikel ini seperti yang pernah ditampilkan oleh “Harian Metro” dari Malaysia, “Berita Antara” dari Indonesia , dan “Tabloid Caraka KBRI Kuala Lumpur.” Tentang Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kawin kontrak merupakan salah satu solusi untuk menghindari perbuatan dosa dalam memenuhi kebutuhan seksual. Selain itu, juga menjadi tampat perlindungan dan menumpang kasih saying ketika bekerja di Malaysia, ditambah bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) mendapat penghasilan tambahan. Karena Tenaga Kerja Wanita (TKW) umumnya hanya bekerja di pabrik, dan restoran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun