Mohon tunggu...
Dowan Rahma Seta
Dowan Rahma Seta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Money

APBD Magetan Menggunung

11 April 2022   05:11 Diperbarui: 11 April 2022   06:17 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerap kali kita mendengar APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APBD adalah salah satu komponen penting dalam pembiayaan dan pelaksanaan berbagai jenis program dan proyek pemerintah daerah. Tahun anggaran APBD mencakup masa satu tahun, mulai tanggal 1 Januari sampai 31 Desember.

Dipaparkan pada Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

M. Suparmoko mendefinisikan APBD adalah anggaran yang memuat daftar pernyataan rinci tentang jenis dan jumlah penerimaan, jenis dan jumlah pengeluaran negara yang diharapkan dalam jangka waktu satu tahun tertentu.

Ateng Syafruddin menjelaskan fungsi dan kedudukan APBD yaitu, Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu yaitu satu tahun. Sebagai pemberian kewenangan dari DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah. Sebagai penetapan kuasa kepada kepala daerah untuk melaksanakan program pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Dan sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik.

Tahap proses penyusunan anggaran sesuai dengan Undang -- Undang No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, diawali dari proses penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi dan misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Perda atau peraturan daerah.

Di dalam APBD terdapat Struktur yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Keterkaitan ketiga struktur APBD sebagai berikut:

  • Penganggaran pendapatan dan belanja Anggaran ini disajikan terlebih dahulu sebelum anggaran belanja. Pendapatan daerah dikurangi dengan belanja daerah. Hasil yang didapat bisa defisit. Jika defisit yang didapat berarti pendapatan lebih besar dari pada belanja. Sedangkan defisit berarti belanja lebih besar dibandingkan pendapatan.
  • Penggaran pembiayaan, anggaran ini terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Selanjutnya, penerimaan dikurangi dengan pengeluaran yang kemudian disebut dengan pembiayaan netto. Kemudian pembiayaan neto ditambah dengan defisit. Hasil penjumlahan ini disebut dengan SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran

SILPA dan SiLPA sama namun berbeda, berbeda artinya maupun maknya.  Sisa anggaran adalah dana milik pemda yang belum terpakai selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran. Dalam anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah uang atau kas Pemda yang belum terpakai. Terdapat 2 bentuk sisa anggaran yaitu SiLPA dan SILPA.

SiLPA adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SILPA adalah sisa anggaran tahun lalu yang terdapat pada APBD tahun anggaran berjalan.  Sedangkan SILPA adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan.
Yaitu selisih antara defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol.  Itulah perbedaan SiLPA dengan SILPA

Kabupaten Magetan, salah satu kabupaten yang ada di  Jawa Timur. APBD Kabupaten Magetan menggalami penggunungan SILPA atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran di APBD 2021 dalam pengelolaannya. Besar nominal dana yang menjadi Silpa yang menggunung sungguh luar biasa besar, yaitu sebesar Rp 363 miliar. Fakta ini tentu sangat buruk, karena kondisi perekonomian masyarakat Kabupaten Magetan masih belum stabil yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir. Anggaran Kabupaten Magetan yang cukup besar ini tak terserap dari APBD 2021 yang terungkap dari Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magetan, Suprawoto, pada saat sidang paripurna DPRD. Bupati Magetan Suprawoto, berdalih masalah tidak terserapnya anggaran APBD 2021 dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Di mana pandemi ini merupakan kejadian luar biasa. Dikutip dari Magetankita, Bupati Magetan Suprawoto, yakin Silpa Rp 363 miliar seperti di Kabupaten Magetan tahun 2021 ini juga dialami kota dan kabupaten lain. "Namun dalam artian, kemudian kita tidak boleh boros dalam membelanjakan uang Covid-19." Menurut beliau, pihaknya akan mempertanggungjawabkan Silpa APBD 2021 ini, sesuai dengan peraturan pemerintah. Termasuk di dalamnya banyak anggaran publik yang tidak terserap. "Silpa ini terbanyak dari sisa anggaran lelang. Jadi misalnya dari pagu 100 persen, lalu ditawar 80 persen. Kan ada sisa 20 persen. Kalau dijumlah itu juga besar."

DPRD kabupaten Magetan terus mendorong pemkab untuk memaksimalkan penyerapan dana segera APBD 2020. Terutama pada sisa waktu tahun ini pasca perubahan anggaran. Wakil rakyat mengharapkan anggaran refocusing Covid-19 dalam Perubahan APBD 2020 supaya dimaksimalkan untuk memulihkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Magetan Sujatno kepada media setelah rapat paripurna pada publik terhadap fraksi-fraksi di gedung DPRD bahwa DPRD Kabupaten Magetan akan terus mendorong Pemkab Magetan untuk segera menyerap anggaran yang sudah dicadangkan tersebut agar digunakan untuk penanganan kesehatan, dampak sosial hingga pemulihan ekonomi supaya lebih maksimal lagi.  Seperti yang diketahui sebelumnya dana untuk penanganan Covid 19 Pemkab Magetan mencadangkan anggaran sebesar Rp 152 miliar, namun baru terserap Rp 3,8 miliar atau hanya 2,5 persen saja. Tentu serapan tersebut sangat minim. Dalam APBD perubahan nanti Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno, berjanji mendorong dan mengawal penyerapan anggaran untuk digunakan kepada kepentingan masyarakat. Terutama dampak sosial dan pemulihan ekonomi melalui program program yang sudah direncanakan.Dikutip dari Magetankita, dari diskusi Beni Ardi (LSM Magetan Center) dan Rudi Setiawan (LSM Swastika) berkesimpulan bahwa Silpa dinilai sebagai bentuk tidak memenuhi kewajiban dari Pemkab Magetan. "Silpa itu, menurut saya, bentuk ketidakmatangan pemkab dalam perencanaan. Juga lemah dari sisi eksekusi. Ini sesuatu yang tidak memenuhi kewajiban, menurut saya," kata Rudi dalam diskusi tersebut,  Menurut Beni Ardi, Silpa di APBD sebenarnya tidak begitu masalah, tapi tuturnya jangan terlalu besar, Rp363 miliar. "Ini angkanya kurang lebih seperti PAD " ungkap dia.

Beni berpendapat bahwa Silpa ini akibat minimnya keberanian pejabat untuk merealisasikan program. Akibatnya pejabat ini memilih bermain aman. "Silpa itu menurut saya mengindikasikan bentuk pengingkaran janji pemkab," ujar Beni.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun