[caption id="attachment_205884" align="alignleft" width="150" caption="Timeus Wakerkwa dan Dorus Wakum"][/caption] “ Modus Operandi Korupsi Struktural “
Oleh: Dorus Wakum,S.Pd.
" Presidenmengajak agar ada cara-cara yang luar biasa untuk memberantas korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa, “ Genderang perang terhadap korupsi tidak boleh kendur. Korupsi harus kita kikis habis,"
(Dr. Susilo Bambang Yudhoyono).
Realita Modus Operandi Korupsi Struktural
Dr. Susilo Bambang Yudhoyonomengakui hingga masa pemerintahannya saat ini, tindak pidana korupsi bukannya berkurang, tetapi justru cenderung meluas dan membesar. Harus kita akui pula, dominasi tindak pidana korupsi cenderung meluas dan cenderung membesar ke daerah-daerah, mulai dari rekrutmen pegawai di kalangan birokrasi, proses pengadaan barang dan jasa, hingga di sejumlah pelayanan publik. Modusnya pun beragam, mulai dari yang sederhana berupa suap dan gratifikasi, hingga yang paling kompleks dan mengarah pada tindak pidana pencucian uang. Semakin parahnya korupsi, sudah menjelma menjadi kejahatan luar biasa yang telah merusak sendi-sendi penopang pembangunan. Oleh karena itu patut dihindari kongkalikong yang menguras uang negara, baik APBN maupun APBD. Presidenjuga mengajak agar ada cara-cara yang luar biasa untuk memberantas korupsi yang sudah menjadi kejahatan luar biasa. "Genderang perang terhadap korupsi tidak boleh kendur. Korupsi harus kita kikis habis,".
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menyindir kasus yang dialami mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet kemungkinan bakal menyeret kader-kader Demokrat lainnya, "Kalau Angie itu kan Nazaruddin cs, itu jelas, mungkin Ketua belum (menjadi tersangka). Itu artinya (ada) korupsi struktural. Jadi ada keinginan (untuk melakukan) korupsi struktural," kata JK, panggilan Jusuf Kalla dalam diskusi bertajuk 'Lawan Korupsi Dari dan Bersama Kampus' di FKUI, Jakarta. Menurut JK, saat ini korupsi tidak lagi dilakukan perseorangan. "Nazaruddin itu mainnya (korupsi) struktural. Korupsi berjamaah, makanya saling melindungi," kata JK.
Modus Operandi Korupsi Struktural
Modus Operandi adalah cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya, sementara Korupsi Struktural adalah Korupsi yang dilakukan berjemaah dan melibatkan pimpinan atau atasan suatu organisasi baik pemerintah maupun swasta.Apa yang dikatakan Dr. Susilo Bambang Yudhoyono bahwa Modus Operandi Korupsi pun beragam, mulai dari yang sederhana berupa suap dan gratifikasi, hingga yang paling kompleks dan mengarah kepada tindak pidana pencucian uang.
Sementara Jusuf Kalla, mengatakan bahwa Kasus Korupsi yang menimpah Muhammad Nazarudin dan Engelina Sondak, adalah jenis kasus korupsi struktural atau berjemaah. Dengan melakukan Korupsi Struktural, mereka bisa saling menghindari dan menghilangkan satu sama lain alias menyembunyikan pihak-pihak lain dan mau bertanggungjawab sendiri. Inilah yang selalu menyulitkan aparat penegak hukum dalam menegakan hukum terhadap para koruptor.
Dengan demikian maka dapat dikatakan bahwa Modus Operandi Korupsi Struktural adalah Cara-cara Operasi seseorang atau kelompok penjahat dalam melakukan tindakan kejahatannya seperti melakukan tindakan Korupsi Struktural atau Korupsi Berjemaah sehingga saling melindungi.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad dalam pemaparan 18 Modus Operandi Korupsi, bahwa dikatakan yang paling menonjol adalah kerja sama eksekutif dan legislatif dalam pembengkakan biaya perjalanan dinas, pembangunan rumah dinas, check up, meminta succes fee 10% dari kontraktor, menyuap anggota DPR sebelum LKPJ sehingga dapat meloloskan proyek-proyek yang diinginkan, memberikan proyek kepada keluarga yang mengelola perusahaanya, mambawa uang kecil beli uang besar , ini semua adalah Modus Operandi Korupsi Struktural, yang dapat dilakukan oleh orang-perorang atau kelompok. Hal ini juga menimpah jajaran Polri dengan kasus Korupsi Simulator SIM, dengan ditetapkannya beberapa Perwira Tinggi di Mabes Polri, ini menggambarkan Korupsi Struktural.
Peran serta Masyarakat Melawan Modus Operandi Korupsi Struktural
Oleh sebab itu, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Instruksi Presiden RI.No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2012., serta Presiden juga menghimbau kepada seluruh elemen bangsa agar turut serta melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur didalam PP-RI. No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur didalam BAB II; Hak dan Tanggungjawab Masyarakat dalam hal Mencari, Memperoleh, Memberi Informasi, Saran dan Pendapat sesuai dengan mekanisme hukum dengan memperhatikan ketentuanj peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Dengan demikian setiap orang, Ormas, dan LSM berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari penegak hukum atau komisi atas informasi, saran, atau pendapat yang disampaikan kepada penegak hukum atau komisi.
Harapan Yang Tak Sirnah
Akhirnya, Korupsi bisa terjadi kapan dan dimana saja dengan menggunakan Modus Operandi dalam menjalankan niatan jahat mereka untuk melakukan Korupsi Struktural dengan melegalkan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menciptakan kemiskinan dan penderitaan rakyat yang turut serta memporakporandakan pundi-pundi pembangunan bangsa dalam berbangsa dan bernegara yang menimbulkan semangat separatisme kedaerahan dalam bentuk perlawanan rakyat secara persuasif hingga anarkis dan mencoreng wajah Indonesia dimata dunia, sebagai negara yang juga termasuk didalam rengking negara terkorup di dunia apalagi di Asia Tenggara. Anti Korupsi berarti kita juga turut melawan korupsi, Korupsi dilakukan dengan Modus Operandi Korupsi Struktural, maka kita juga mencari cara-cara yang luar biasa untuk melakukan perlawanan terhadap tindakan kejahatan luar biasa ini (extra ordinary crimes).
Catatan kaki :
Penulis adalah mantan Aktivis KontraS Papua dan sekarang aktif sebagai Aktivis Anti Korupsi pada LSM. Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (LSM.KAMPAK Papua).
No.HP: 081316798926
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H