Pemerintah akan mengusulkan dari kementrian keuangan untuk menaikan tarif iuran BPJS pada per tanggal 1 Januari 2020. Bahkan kenaikannya akan mencapai 100 persen.
Alesannya untuk menaikan biaya iuran ini adalah untuk menutupi keuangan BPJS kesehatan yang terus menerus mengalami defisit saldonya.
Keputusan ini pun menuai kritikan dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa. Ditengah beban hidup yang kian berat, menaikan iuran BPJS ini dianggap tidak tepat oleh pemerintah.
Anggota dari DPR RI komisi IX dan juga XI menolak rencana ini. Namun penolakan kenaikan tarif iuran ini hanya berlaku bagi BPJS Kesehatan kelas III saja.
Sejak resmi atau dirancang dibuat beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan memang tak sepi dari konterversi. Tetapi,setidaknya ada beberapa hal yang sering mengemuka.
Pertama, BPJS sering disebut sebagai jaminan kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah. Kenyataannya, para pesertanya malah diwajibkan untuk membayar Iuran (premi) tiap bulan sebagai mana asuransi. Bahkan Iurannya akan naik menjadi 100 persen. Jika tidak ikut menjadi kepesertaan, kamu tak berhak untuk dilayani. kecuali, dengan pasien umum dengan biaya yang lebih besar yang diterimanya.
Kedua, dalam banyak kasus,pelayanan yang diberikan oleh pihak BPJS sering kali tidak maksimal. Terutama dalam kasus penyakit berat yang membutuhkan biaya yang sangat besar. Klaim ini ditolak, pesertanya harus membayar sendiri jenis tindakan medis/obat tertentu yang tidak termasuk dalam klaim dari pihak BPJS.
Ketiga, keberadaan BPJS ini diduga bentuk dari lepasnya tanggung jawab pemerintah dalam mengurus urusan rakyat didalam bidang kesehatan ini. Faktanya, sekian tahun sudah berjalan, Pro-Kontra tidak pernah sesuai. Mulai dari sistem pelayanan yang terlalu terbelit-belit, tidak optimal,hingga iuran yang saat ini akan dinaikan. Sementara, iuran itu harus tetap wajib dibayarkan. Bahkan jika kita telat sedikit waktunya untuk membayar iurannya, kita akan dikenakan denda.
Menurut bagi penguasa kesehatan adalah  salah satu kebutuhan mendasar bagi setiap masyarakatnya. Karenanya, islam telah mewajibkan para penguasa untuk memberikan pelayanan kesehatan secara gratis kepada warga masyarakatnya yang membutuhkannya.
Dan ada juga terdapat suatu kisah pada saat dimasa Zamannya khalifah Umar bin Khatab RA.Â
Disebutkan oleh Zaid bin Aslam bahwa kakeknya pernah berkata kepadanya:Â