Mohon tunggu...
Dovaldo
Dovaldo Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja

Opini Tentang Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aplikasi Kencan Online : Kejahatan dalam Aplikasi

20 Maret 2024   10:28 Diperbarui: 21 Juli 2024   00:47 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber: vecteezy.com

Penggunaan jaringan internet terhadap dunia Maya memberikan para pengguna nya untuk melakukan sesuatu dengan penuh kebebasan. Akan tetapi, kebebasan itu tidak selamanya memberikan dampak positif terhadap sesama penggunanya melainkan lebih banyak memberikan dampak yang negatif. Hal ini bukanlah pemikiran yang pesimis, tetapi hal ini merupakan fakta yang terjadi, banyak para penggunanya menyalahgunakan jaringan internet untuk merusak dan berbuat kejahatan (Cybercrime). 

Salah satu penggunaan jaringan internet yang sekarang banyak digunakan oleh setiap orang adalah aplikasi dating/kencan online. Kejahatan pelecehan seksual, penggunaan data pribadi, dan penipuan yang terjadi melalui aplikasi online dating merupakan ancaman yang tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang rentan menjadi korban. Ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual dapat menimpa siapa pun, di mana pun, dan kapan pun. 

Aplikasi kencan rentan terhadap kasus pidana karena beberapa alasan. Pertama, aplikasi kencan memungkinkan orang yang tidak dikenal untuk berinteraksi secara pribadi, yang dapat menyebabkan penyalahgunaan atau eksploitasi. Kedua, keamanan dan verifikasi identitas pengguna tidak selalu dapat dijamin, sehingga ada risiko bertemu dengan orang yang tidak jujur atau berbahaya. Ketiga, fitur-fitur seperti lokasi real-time dapat digunakan oleh individu yang tidak baik untuk melacak atau menguntit pengguna lain. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk selalu berhati-hati dan memperhatikan keamanan saat menggunakan aplikasi kencan.

Gejala seseorang menjadi korban kejahatan dalam konteks aplikasi kencan bisa bervariasi, tetapi beberapa tanda umum termasuk:

1. Memiliki perasaan tidak aman atau merasa terancam oleh seseorang yang dikenal melalui aplikasi kencan.

2. Merasa terpaksa melakukan sesuatu yang tidak nyaman atau tidak aman atas desakan orang lain.

3. Mengalami penyalahgunaan atau eksploitasi emosional, fisik, atau finansial oleh orang yang dikenal melalui aplikasi kencan.

4. Mendapat ancaman atau intimidasi melalui aplikasi kencan

Ada beberapa alasan mengapa beberapa orang menyalahgunakan aplikasi kencan online. Salah satunya adalah karena anonimitas yang ditawarkan oleh platform tersebut, yang dapat membuat orang merasa lebih leluasa untuk berperilaku tidak pantas atau menipu. Selain itu, ada juga yang menggunakan aplikasi kencan untuk tujuan yang tidak jujur, misalnya mencari hubungan hanya untuk kepentingan seksual atau untuk mencari korban penipuan. Faktor lain mungkin termasuk kesempatan untuk berinteraksi dengan banyak orang dengan mudah dan cepat, yang bisa membuat beberapa orang kehilangan batas-batas perilaku yang sehat. 

Cyber crime di aplikasi kencan online, seringkali dilakukan dengan cermat. Para pelaku membuat profil palsu dan berpura-pura menjadi sahabat dari orang yang mereka targetkan. Mereka membangun hubungan yang tidak tulus dengan korban, berpura-pura tertarik pada kehidupan korban, dan menciptakan rasa percaya di antara mereka. Ketika korban sudah merasa percaya, pelaku mulai meminta bantuan finansial dan hal-hal yang berbau seksual, dengan memberikan alasan-alasan yang masuk akal. Ini adalah contoh tipikal dari modus operandi kejahatan di aplikasi kencan online. Kasus tindak pidana di aplikasi Dating sangatlah luas. Perbuatan pidana yang dilakukan pelaku kepada korban harus dilihat dari unsur-unsur Pidananya. Jika unsur pidananya di temukan dan dibuktikan maka pelaku dapat di jerat hukum. Beberapa kasus pidana yang sering terjadi di aplikasi dating sebagai berikut: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun