Jurnalistik atau jurnalisme berasal dari kata jurnal yang memiliki arti sebagai catatan harian atau catatan mengenai peristiwa sehari-hari atau bisa diartikan sebagai suratkabar (Budyatna et al., 2016, h. 15). Dari pengertian tersebut lahir pengertian jurnalis yang artinya individu melakukan pekerjaan jurnalistik. Jurnalisme merupakan kegiatan yang mencari fakta, menghimpun berita, dan melaporkan sebuah peristiwa. Setiap perubahan yang terjadi baik dari segi sosial, ekonomi, politik, dan lainnya, seorang jurnalis tetap dibutuhkan  keberadaanya. Seluruh kegiatan jurnalistik yang berhubungan dengan kegiatan menghimpun berita baik oleh wartawan media cetak maupun media elektronik oleh wartawan merujuk pada kegiatan pers (Budyatna et al., 2016, h. 17). Pers merupakan kegiatan komunikasi yang dilakukan menggunakan perantara barang cetak. Pers juga merupakan kegiatan komunikasi menggunakan media cetak maupun media elektronik.Â
Seorang jurnalis tetap dibutuhkan keberadaanya dalam setiap perubahan yang terjadi. Pekerjaan menjadi seorang jurnalis menjadi penting karena tidak bisa dibayangkan apabila tidak ada seseorang yang mencari fakta mengenai suatu peristiwa kemudian melaporkannya dalam bentuk berita kepada publik. Tanpa adanya seorang jurnalis masyarakat akan sulit untuk memperoleh berita yang kredibel, aktual, dan berdasarkan fakta. Dalam membuat sebuah berita, seorang jurnalis diikuti dengan kode etik jurnalistik dan kode dalam pekerjaannya. Melalui kode etik jurnalistik, seorang jurnalis tidak sembarang dalam mengumpulkan fakta, membuat berita, dan melaporkan berita kepada publik. Â
Perkembangan teknologi membantu memberikan kemudahan bagi siapa saja dalam melakukan pekerjaanya. Keberadaan teknologi yang perkembangannya semakin pesat memiliki dampak terhadap sektor industri, salah satunya industri media. Perkembangan teknologi menjadi dasar hadirnya Artificial Intelligence (AI) atau kerap disebut sebagai kecerdasan buatan yang untuk membantu manusia dalam pekerjaannya (Haris & Tantimin, 2022, h. 307). Artificial Intelligence (AI) dapat melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh manusia secara instan dan praktis. Namun belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait sistem kerja Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Hal tersebut akan menimbulkan permasalahan apabila penggunaan Artificial Intelligence (AI) melanggar peraturan ataupun merugikan pihak lain.Â
Hadirnya Artificial Intelligence (AI) di Indonesia ternyata memberikan dampak terhadap kegiatan jurnalistik. Artificial Intelligence (AI) memiliki manfaat yang dapat  membantu memudahkan seorang jurnalis dalam pekerjaannya. Seorang jurnalis akan dengan cepat dalam membuat sebuah berita dengan bantuan AI. Akan tetapi, perlu diperhatikan penggunaan AI oleh jurnalis dalam membuat berita. Artificial Intelligence (AI) memang cepat dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh wartawan namun informasi yang diberikan biasanya bersifat bias. Seorang jurnalis harus memperhatikan penggunaan AI dalam produk jurnalistik. Informasi bias yang diberikan oleh AI bersifat kurang akurat yang berdampak pada penyebaran informasi palsu. Di Indonesia, penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam jurnalistik mulai berkembang. Melalui kanal youtube-nya, TV One pertama kali memunculkan presenter virtual pada tanggal 21 April 2023. Kemunculan presenter virtual memunculkan berbagai komentar warganet. Banyak pro dan kontra dari hal tersebut.
Meskipun Artificial Intelligence (AI) memberikan kemudahan bagi jurnalis, namun perlu diingat lagi bahwa dalam kegiatan jurnalistik seorang jurnalis diikuti oleh kode etik. Jurnalis yang menggunakan Artificial Intelligence (AI) dalam membuat berita tanpa memperhatikan keakuratan data dapat melanggar kode etik jurnalistik karena sama saja menyebarkan berita palsu. Kehadiran Artificial Intelligence (AI) dapat menjadi ancaman bagi jurnalisme masa depan di Indonesia karena kecerdasan manusia bersifat instan dan praktis sehingga orang-orang akan menggunakan pemanfaatan AI untuk memudahkan pekerjaan.Â
Kehadiran Artificial Intelligence (AI) sebagai ancaman tidak akan pernah dapat menggantikan seorang jurnalis. Teknologi tidak akan pernah menggantikan seorang jurnalis. Dalam pekerjaannya, jurnalis yang diikuti oleh etika jurnalistik dimana Artificial Intelligence (AI) tidak memiliki kode etik dalam pembuatan berita. Kreativitas dan sikap kritis dari seorang jurnalis tidak akan bisa digantikan oleh kecerdasan buatan manusia dan teknologi sekalipun. Apabila tidak dibawah pengawasan manusia, informasi yang dibuat oleh Artificial Intelligence (AI) akan memuat berita bohong. Kode etik jurnalistik hadir mengiring langkah seorang jurnalis yang tidak akan bisa diganti oleh teknologi. Rasa tanggung jawab sosial, menghormati sesama, data faktual dan tidak biasa tidak akan bisa dilakukan oleh Artificial Intelligence (AI). Seorang jurnalis diharapkan memiliki rasa tanggung jawab akan penyebaran informasi yang dilakukan kepada publik. Semenarik dan semudah apapun pekerjaan yang ditawarkan oleh teknologi, seorang jurnalis harus tetap mengikuti kode etik jurnalistik dalam penciptaan berita sebagai tindakan tanggung jawab sosial.Â
DAFTAR PUSTAKAÂ
Budyatna, M., Kusumaningrat, H., & Kusumaningrat, P. (2016). Jurnalistik Teori & Praktik (7th ed.). PT Remaja Rosdakarya Bandung.Â
Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307-316.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H