Kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi menghadirkan pelbagai polemik di ruang publik di tanah air. Pendiri Front Pembela Islam (FPI) ini sudah agak lama tinggal di luar negeri. Pelbagai spekulasi pun mengitari keputusan dan kabar kepulangan dari RS tinggal di luar negeri. Setelah melewati pelbagai spekulasi tentang kabar kepulangannya, akhirnya hari yang dinantikan pun tiba. 10 November. Hari Pahlawan.Â
RS pulang ke tanah air bak seorang pahlawan bagi pendukung setianya. Pasalnya, ribuan orang membanjiri Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Namun, situasi ini kontraproduktif dengan situasi yang terjadi saat ini. Pandemi korona.
Pandemi korona menekankan jaga jarak dan menjauhi keramaian massa sebagai salah satu cara untuk menghindari penyebaran korona. Namun, fakta yang terjadi adalah begitu banyak orang yang berkumpul untuk menanti kepulangan RS. Jadinya, niat untuk meminimalisir korona berjalan terbalik karena pelanggaran yang dilakukan.Â
Tidak sampai di situ. Kerumunan pun berlanjut di acara pernikahan anak dari RS. Pada satu sisi, sangat riskan mengontrol massa yang sangat mengidolai RS sebagai seorang tokoh panutan bagi mereka.Â
Resikonya bisa berupa bentrok horisontal, di mana para pengikut tidak ingin agar niat dan gerakan mereka untuk berada bersama dengan tokoh panutan mereka tidak dihalangi.Â
Pada pihak lain, RS dan para pengikutnya berada dalam ruang hukum. Negara Indonesia. Aturan hukum yang berlaku mesti dipatuhi dan tidak boleh ditolerir demi kepentingan sesaat dan kelompok yang membawa faktor identitas tertentu. Identitas negara hukum tetap berada di atas identitas primordial. Makanya, keputusan pencopotan dua petinggi Polri yang bersangkutpaut dengan keramaian massa dengan kepulangan RS sangat tepat bila menimbang eksistensi negara Indonesia sebagai negara hukum.Â
Melansir berita CNN Indonesia.com (16/11/2020), Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan keputusan untuk menanggalkan jabatan dari Inspektur Jenderal Nana Sudjana dari Jabatan Kapolda Metro Jaya dan Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi dari Jabatan Kapolda Jawa Barat. Pencopotan ini terjadi karena keduanya tidak menegakkan aturan protokol kesehatan.Â
Keputusan ini menunjukkan ketegasan pihak kepolisian. Dengan ini, pihak kepolisian tidak tutup mata pada pelanggaran yang terjadi. Bahkan, dengan ini pihak kepolisian mulai dari memberikan sanksi dari dalam institusi sendiri.Â
Berkaitan dengan situasi yang sama, pihak kepolisian juga akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Kompas.com 16/11/2020). Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan bahwa pemerintah sudah memperingatkan Anies agar mengingatkan penyelenggara pernikahan puteri RS bisa mematuhi protokol kesehatan. Akan tetapi, pelanggaran terhadap protokol kesehatan malah terjadi.Â
Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta hanya untuk meminta klarifikasi atas situasi yang terjadi. Tentunya, pihak kepolisian tidak mempunyai hak politik untuk mencopot Anies dari jabatannya. Akan tetapi, pihak kepolisian bisa saja mengambil langkah hukum kalau memang ada pelanggaran hukum yang telah terjadi.Â
Sebagai pembelaan, Anies pun memberikan keterangan bahwa jajarannya lewat Walikota Jakarta Pusat sudah memberikan surat aturan soal penyelanggaraan acara pernikahan dari putri RS di Petamburan. Namun, surat itu dinilai tidak digubris oleh pihak RS (Kompas.com 16/11/2020). Sebagai akibatnya, kegiatan kerumunan massa pun tetap terjadi.Â