Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jagalah Janji Nikah Agar Anak Memahami Makna Sebuah Keluarga

16 November 2019   12:23 Diperbarui: 16 November 2019   12:23 1650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto BBC Family & Education News

Pernikahan adalah bagian dari realitas sosial. Realitas sosial ini bahkan ditopang oleh institusi pemerintah, agama dan budaya. Karenanya, kita menjadi familiar dengan pernikahan di catatan sipil, di lembaga agama tertentu dan pernikahan secara adat.

Semuanya ini terjadi karena dua orang, pria dan wanita, merasa dan menyadari ada kecocokan di antara mereka. Tentunya, kecocokan ini didahului oleh rasa cinta -- suka sama suka -- di antara kedua belah pihak.

Kecocokan ini pun bermuara pada keputusan untuk menikah. Keputusan menikah ini seyogianya merupakan hasil dari pertimbangan yang cukup matang dan bukan asal-asalan. Tujuannya agar keberlangsungan hidup pernikahan itu berjalan untuk waktu yang lama atau bahkan berlangsung seumur hidup.

Dalam sebuah ritus pernikahan, umumnya kedua mempelai mengikrarkan janji untuk hidup bersama. Pengikraran janji ini merupakan bentuk pengakuan kalau pasangannya itu akan menjadi seorang istri atau suami sah dalam masa kehidupan mereka.

Dengan itu pula, janji itu tidak hanya diingat dan dikenang, tetapi lebih dari itu, janji itu mesti dijaga dalam kehidupan sebagai suami-istri dan dalam sebuah keluarga.

Menjaga sebuah janji tidaklah gampang. Ada pelbagai tantangan dan tawaran yang bisa membelokkan pikiran dan perasaan seseorang.

Hal itu bisa berujung pada penyangkalan pada janji yang telah dibuatnya saat pernikahan. Penyangkalan pada janji itu bisa menghadirkan pelbagai macam konsekuensi.

Konsekuensi pertama tentunya adalah keretakan relasi antara kedua belah pihak yang bisa berujung pada perceraian.

Penyangkalan pada sebuah janji nikah acap kali menghadirkan keretakan dan ketidakharmonisan pada hubungan yang sudah terjalin sekian waktu. Kalau keretakan itu tidak segera diperbaiki, perpisahan dan perceraian bisa menjadi pilihan.

Konsekuensi lain dari penyangkalan pada janji nikah itu adalah kepada pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung terlibat dalam hubungan ini. Pihak-pihak itu bisa berupa keluarga kedua belah pihak dan anak-anak.

Pastinya ada rasa tidak nyaman dan kecewa dari keluarga kedua belah pihak kalau kedua pasangan yang diharapkan itu mesti berakhir pada perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun