Mohon tunggu...
Dosma Silaban
Dosma Silaban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Amuising

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Islam, Memahami Sumber, Asas, dan Penerapannya di Indonesia

26 Oktober 2024   23:18 Diperbarui: 27 Oktober 2024   03:51 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HUKUM ISLAM: MEMAHAMI SUMBER, ASAS, dan PENERAPANNYA DI INDONESIA

Penulisan ini juga sebagai tugas dalam mata kuliah Hukum Islam dengan Dosen Pengampu Ibu. Hj. Any Nugroho, S.H., M.H.
 
Disusun Oleh: Dosma Br Silaban

Pengertian Hukum Islam
 
Hukum Islam, secara definitif, merupakan kaidah-kaidah yang berdasarkan wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul, berupa pedoman tingkah laku mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal) yang diyakini dan mengikat bagi semua pemeluknya.  

Ia bertujuan untuk  menghilangkan kesulitan dan memberikan kemudahan dalam menjalankan syariat sesuai kemampuan masing-masing, bukan untuk mempersulit umat.  Penting untuk diingat bahwa istilah "Hukum Islam"  merupakan konsep yang relatif baru dalam tradisi Islam awal, dan perlu ditelusuri lebih lanjut


 maknanya dalam konteks tertentu.  Istilah ini merujuk pada berbagai norma dan peraturan yang mengatur tingkah laku individu dalam masyarakat dan ditegakkan oleh kekuasaan,  berkaitan dengan ajaran agama Islam.
 
Sumber Hukum Islam
 
Empat sumber utama Hukum Islam yang disepakati para ulama adalah:
 
1. Al-Quran: Kitab suci agama Islam yang menjadi sumber hukum pokok dan paling utama, berisi ayat-ayat suci sebagai pedoman hidup umat Islam[5].
2. Hadis:  Perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi penjelas dan pelengkap Al-Quran.
3. Ijma: Kesepakatan ulama dalam suatu masalah hukum setelah melakukan kajian mendalam.
4. Qiyas:  Proses penarikan analogi hukum berdasarkan dalil-dalil yang ada dalam Al-Quran dan Hadis untuk kasus-kasus baru yang belum diatur secara eksplisit.
 
Pemahaman dan interpretasi dari keempat sumber ini dapat bervariasi di antara mazhab-mazhab fiqh (jurisprudensi Islam), yang menghasilkan perbedaan pendapat dalam penerapan hukum.
 
Asas Hukum Islam
 
Hukum Islam didasarkan pada beberapa asas penting, di antaranya:
 
- Keadilan:  Menjamin keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan individu dan masyarakat.
- Kemanfaatan (Maslahah):  Menentukan hukum berdasarkan kemanfaatan dan menghindari mudarat (kerugian).
- Tauhid (Keesaan Tuhan):  Menekankan keesaan Allah SWT sebagai dasar seluruh hukum.
- Kemerdekaan:  Menghargai kemerdekaan individu dalam batas-batas syariat.
- Ta'drij (Berangsur-angsur):  Penerapan hukum dapat dilakukan secara bertahap sesuai kondisi dan kemampuan masyarakat.
 
Hukum Islam di Indonesia
 
Di Indonesia, Hukum Islam telah ada sejak masuknya Islam ke Nusantara pada abad ke-13 Masehi.  Namun, penerapannya dalam sistem hukum negara  berkembang secara bertahap dan  diatur dalam kerangka konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan berkeadilan bagi masyarakat muslim, dengan merujuk pada asas-asas Hukum Islam dan Undang-Undang Dasar 1945.  Contoh penerapan Hukum Islam di Indonesia antara lain  Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Qanun Aceh.  

KHI merupakan akumulasi fikih yang telah dipositivisasi,  sedangkan Qanun Aceh merupakan contoh penerapan hukum Islam di tingkat daerah.  Penerapannya didasarkan pada kepercayaan umat Islam bahwa hukum Allah adalah hukum yang benar dan harus diterapkan.
 
Kesimpulan
 
Hukum Islam merupakan sistem hukum yang kompleks dan dinamis, dengan sumber-sumber dan asas-asas yang jelas.  Penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia,  menunjukkan  berbagai pendekatan dan interpretasi.  

Pemahaman yang komprehensif tentang Hukum Islam memerlukan kajian mendalam terhadap sumber-sumbernya,  asas-asasnya, dan konteks penerapannya dalam masyarakat modern.  

Perlu diingat bahwa  perbedaan pendapat dan interpretasi dalam memahami dan menerapkan Hukum Islam adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika ijtihad (upaya memahami hukum Islam).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun