Logo baru, lagu baru dan peraturan-peraturan baru, inilah wajah PT KAI tahun ini.
Peraturan untuk kereta jarak jauh banyak yang berubah. Peraturan yang berubah drastis antara lain tarif reduksi 50% untuk anggota TNI - POLRI, larangan pengantar masuk ke peron dan tentu saja yang paling mencolok adalah peniadaan tiket tanpa tempat duduk.
Saya rasa semua peraturan itu dimaksudkan untuk memberi kenyamanan bagi para penumpang.
Hanya sayangnya, peraturan itu mengabaikan sebagian penumpang kereta api yang selama ini setia dengan layanan moda transportasi ini meskipun harus berdiri atau duduk selonjoran di lantai kereta. Dengan berlakunya peraturan baru itu, kapasitas angkut kereta menurun drastis, banyak calon penumpang yang tidak kebagian tiket.
Saya sendiri yang selama ini memilih kereta sebagai sarana transportasi, kesulitan untuk memperoleh tiket. Jangan harap bisa membeli tiket di hari keberangkatan, khususnya untuk akhir pekan. Kalau dulu calon penumpang masih bisa mengandalkan tiket tanpa tempat duduk, sekarang siap-siaplah tuk gigit jari.
Lalu, kemana sebagian penumpang itu dilimpahkan? Tak ada solusi dari PT KAI, tak ada penambahan armada atau gerbong untuk menampung sisa penumpang yang tak memperoleh tiket. Sementara ini mereka beralih ke moda transportasi lain, dan bis menjadi pilihan pengganti.
Satu-satunya cara untuk memperoleh tiket kereta adalah merencanakan kepergian anda jauh-jauh hari dan segera membeli tiketnya. Membeli tiket satu minggu sebelum keberangkatan bukan jaminan kita akan mendapatkan tiketnya, apalagi beli tiket di hari keberangkatan.
Saya berharap kedepannya PT KAI menambah banyak armada untuk melayani calon penumpang yang belum bisa terpenuhi. Jalur ganda sudah banyak dibangun, kini saatnya PT KAI mengimbanginya dengan menambah jadwal kereta, bukan malah menguranginya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H