Globalisasi merupakan proses masuknya segala hal dari luar negeri ke dalam negeri yang mampu mempengaruhi suatu negara (Srijanti, & Sajidiman, 2014). Era globalisasi adalah suatu tatanan kehidupan manusia yang secara global telah melibatkan seluruh umat manusia (Tilaar, 1998). Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya era globalisasi, yaitu bisnis dan teknologi. Dalam era globalisasi, kualitas kehidupan manusia berkembang dengan pesat. Hal itu disebabkan oleh perkembangan teknologi yang dinamis. Salah satu ciptaan dari perkembangan ini, yaitu internet. Internet adalah suatu jaringan yang dibangun oleh beberapa orang untuk saling berkomunikasi. Dengan adanya internet, orang-orang di berbagai belahan bumi dapat mengakses informasi dengan cepat. Akses tersebut dapat ditemukan melalui berbagai media, seperti website, instagram, facebook, twitter, dan lain sebagainya. Di Indonesia, teknologi informasi diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu: hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara sistem elektronik. Dalam UU tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah mendukung era globalisasi dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas.
Namun, hampir semua perkembangan mempunyai dampak positif dan negatif nya, sama hal nya dengan era globalisasi. Dampak positif dari era globalisasi adalah memberi kemudahan akses dalam berkomunikasi jarak jauh, kemudahan dalam transportasi, meningkatnya taraf hidup masyarakat, dan sebagainya. Di sisi lain, era globalisasi dapat mengancam persatuan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dikarenakan, era globalisasi dapat memberi akses untuk mengetahui lebih banyak mengenai budaya luar. Oleh karena itu, terjadinya pergeseran nilai terhadap budaya lokal.
Selain itu, globalisasi dapat membawa pengaruh terhadap ideologi Pancasila, seperti merebaknya paham radikalisme dan separatisme, serta lunturnya jiwa nasionalisme (Riswanto, 2024). Hal ini tentu sangat berbahaya, mengingat Pancasila berperan sebagai batasan untuk melindungi budaya Indonesia dan memberi kesadaran masyarakat dalam menghadapi globalisasi. Dampak-dampak negatif lainnya yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia, antara lain timbulnya kesenjangan sosial, memudarnya sikap apresiasi terhadap budaya lokal, meningkatnya sikap individualisme, meningkatkan sifat konsumtif, ketergantungan terhadap negara maju, dan masih banyak lagi.
Era globalisasi memainkan peran penting dalam kemajuan negara, dikarenakan memberi akses terhadap teknologi informasi yang sudah sangat berkembang. Akan tetapi, era tersebut dapat mengancam persatuan dan kedaulatan NKRI. Maraknya pengaruh budaya luar sampai dengan terancamnya ideologi Pancasila tentu menjadi permasalahan utama dalam menghadapi era globalisasi. Namun, tantangan tersebut dapat kita tangkal dengan menyaring budaya luar dengan budaya lokal, menggunakan nilai, norma, atau aturan sosial yang umum. Selain itu, menguatkan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila, mendukung kreativitas budaya lokal, serta mencintai produk dalam negeri.
Sumber:
https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/2511/pdf
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/18242/1/NURUL%20GHAZY-FUF.pdf
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI