Mohon tunggu...
abdurrohim
abdurrohim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi beternak dan motivasi sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

BSI OTO, Solusi Pembiayaan Kendaraan dengan Prinsip Syariah

5 Desember 2024   00:06 Diperbarui: 5 Desember 2024   00:06 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BSI OTO adalah salah satu produk pembiayaan yang ditawarkan oleh BSI untuk memenuhi kebutuhan kendaraan nasabah baik berupa mobil baru, mobil bekas dan motor. Akad yang digunakan dalam pembiayaan ini adalah akad murabahah dimana pihak bank menjual barang yang diinginkan nasabah kemudian bank menjual dengan mengambil margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua pihak.

BSI OTO memiliki beberapa keunggulan antara lain pengajuan cepat dan mudah, margin kompetitif serta cicilan yang ringan. Maka dari itu BSI OTO menjadi solusi pembiayaan kendaraan yang menekankan prinsip Syariah.

Dalam pelaksanaan operasionalnya, Bank Syariah Indonsia bekerja sama dengan MUF (Mandiri Utama Finance). Minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat terkait produk pembiayaan BSI OTO membuat Bank BSI Untuk memasarkan produk BSI OTO, Bank BSI menggunakan promosi yang dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung BSI melakukan sosialisasi kepada masyarakat keberbagai instansi pemerintah maupun swasta. Sedangkan secara tidak langsung promosi berupa iklan yang dipublikasiakan melaui media cetak maupun media masa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun