Dua hari lalu saya berkesempatan untuk mendapatkan training tentang Environment , Health and Safety. Hal ini merupakan bagian dari rangkaian training yang akan saya ikuti 6 bulan ke depan. Dalam training ini, banyak hal yang saya dapatkan dan memperbaharui pola pikir dan cara pandang saya tentang safety. Hal pertama adalah bahwa istilah “Safety First” itu harus benar-benar diterapkan, tidak hanya sebagai slogan saja. Hak untuk Keselamatan itu merupakan hak utama dan mutlak di dalam bekerja. Negara dengan jelas menjamin bahwa keselamatan dalam bekerja itu sangat penting . Bahkan lebih penting daripada hak untuk beragama. Hal ini dapat dilihat dari urutan pasal dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat 2 yang mengatur hak pekerjaan dan pasal 29 ayat 2 yang mengatur tentang hak beragama. Pasal 27 ayat 2 berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dari pasal tersebut dapat diartikan bahwa setiap warga negara untuk mendapatkan hidup layak maka si pekerja harus tetap selamat dalam bekerja. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perusahaan harus menjamin keselamatan para pekerja dalam bekerja, baik itu dalam pengadaan alat pelindung diri, pengadaan lingkungan kerja yang aman, dan bahkan pengadaan sosialisasi (penyuluhan) tentang safety. Hal Kedua, safety lebih penting dari pada produktivitas. Namun tidak berarti bahwa para pekerja boleh bermalas – malasan karena alasan safety. Safety harus lebih diutamakan, karena sering kali dalam kondisi pencapaian target yang tinggi, keselamatan sering dikesampingkan. Para pekerja dituntut untuk bekerja lebih cepat dan efisien dan lebih lama. Sering kali tunturan target menyebabkan si pekerja harus bekerja overtime padahal dalam kondisi yang drop tidak memungkinkan. Hal seperti ini dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian pada perusahaan dan pekerja. Sudah banyak contoh kasus yang menunjukkan bahwa pekerjaan yang dikerjakan diluar kondisi prima kemungkinan besar menimbulkan kecelakaan kerja, karena konsentrasi dari si pekerja sudah menurun drastis. Hal ketiga, Atasan yang baik adalah atasan yang selalu memberikan contoh kepada bawahan bahwa safety adalah yang utama, yakni dari segi kekonsistenan pemakaian alat pelindung kerja. Selain itu atasan yang baik harus selalu mengingatkan dan mendidik karyawannya akan pentingnya safety. Apabila ada kecelakaan kerja yang terjadi di area kerja, itu merupaka kesalahan dari atasan di area tersebut, meskipun kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian si pekerja. Karena si atasan tidak menegur dan membimbing si pekerja untuk berperilaku safety. Dalam membudayakan perilaku safety adalah yang utama memang memerlukan waktu dan usaha yang cukup keras. Demikianlah beberapa item penting yang saya dapatkan dari training tersebut. Dari training tersebut saya berkomitmen bahwa pada saatnya nanti, pada saat saya sudah terjun ke pekerjaan rutin sehari-hari yakni 6 bulan yang akan datang, saya akan merealisasikan bahwa Keselamatan adalah hak utama setiap pekerja sama pentingnya dengan hak hidup. Dan saya akan menanamkan pola pikir bahwa “Keselamatan dimulai dari diri saya”. Salam safety…
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H