Mohon tunggu...
Dorma Hotmaria Sianipar
Dorma Hotmaria Sianipar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Researcher

Saya lulusan hukum dengan program kekhususan Hukum Internasional. Saya tertarik dengan isu politik luar negeri dan hubungan internasional, hukum internasional, hukum Indonesia, sosial dan pendidikan. Saat ini, saya juga menggemari bisnis makanan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsesi Tambang Ormas Keagamaan: Butuh Pertobatan Tata Kelola Ekologi!

14 Juni 2024   23:02 Diperbarui: 18 Juni 2024   15:28 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lingkungan hidup yang sehat harus dipelihara, dikembangkan, dan dilindungi sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, lingkungan, dan makhluk hidup. Sebaliknya, kondisi lingkungan yang tidak dikelola dengan baik sebagaimana dengan etikanya maka akan menimbulkan pencemaran, kerusakan, dan bencana alam bagi makhluk hidup dan sekitarnya. Permasalahan lingkungan hidup umumnya karena kecerobohan dan kerakusan manusia akan nilai ekonomis yang hanya bersifat sementara tanpa memikirkan jangka panjang bagi keberlangsungan lingkungan hidup. Namun, bagaimana kaitannya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertamabangan Mineral dan Batubara? Peraturan tersebut diprioritaskan untuk Organisasi Masyarakat keagamaan atau biasa disebut "Ormas". Setelah peraturan tersebut diterbitkan bermunculan pro dan kontra sehingga menimbulkan kontroversial bagi masyarakat. Bagaimana tidak, Ormas keagamaan yang pada eksistensinya berfokus pada visi dan misi pelayanan atau kerohanian. Mengapa pemerintah melibatkan ormas tersebut untuk konsesi tambang?

Menimbang kondisi lingkungan hidup Indonesia akibat tambang yang semakin parah dan menimbulkan pencemaran lingkungan dan menimbulkan berbagai penyakit serta bencana bagi masyarakat yang terdampak. Seperti misalnya kasus yang terbaru yaitu karena akibat proyek IKN warga Palu terpapar debu dan tangkapan ikan nelayan terganggu (info BBC News Indonesia). Juga menimbang sebagaimana yang terkandung di dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tentang Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mengapa pemerintah seperti ugal-ugalan mengeluarkan kebijakan? Dalam hal ini, ormas yang menerima tawaran dari pemerintah terkait konsesi tambang adalah Nahdatul Ulama (NU). Sebaliknya, Ormas yuang menolak tawaran tersebut adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta Muhammadiyah masih mempertimbangkan tawaran tersebut. Seperti dalam wawancara, Romo Benny Susetyo (Tokoh Agama) mengatakan "bahwa kita membutuhkan pertobatan ekologi karena ekosistem alam acap kali dihancurkan maka dengan demikian negara harus menata ekosistemnya. Sehingga, daerah-daerah mana yang betul-betul prospeknya tidak merusak tata ekologi serta negara harus punya peta untuk hal demikian". Negara harus memfasilitasi Ormas kegamaan dalam rangka menyelamatkan ekologi bukan malah melibatkan Ormas keagamaan ke dalam aktivitas tambang. Ormas keagamaan yang seharusnya juga sebagai pihak pengawas.

Keterlibatan Ormas keagamaan ke dalam konsesi tambang dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik atau mengalami benturan/gesekan dengan antar masyarakat lokal atau masyarakat adat yang berujung ke permusuhan kelompok atau antar agama. Juga dikhawatirkan karena keterlibatan Ormas keagamaan menimbulkan eksploitasi lingkungan hidup karena tidak disertai dengan kompetensi terkait industri tambang. Pada problematika saat ini sehingga diperlukan pertobatan ekologi yang mana Ormas keagamaan kembali ke fungsi sebagai pengawas serta tim yang menyerukan dan memperjuangkan isu lingkungan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, seperti permasalahan degradasi lahan hutan Indonesia dan masalah-masalah lingkungan hidup lainnya. Maka, terciptalah peningkatan efisiensi energi lingkungan hidup dalam mencapai Sustainable Development Goal's atau pembangungan yang berkelanjutan dengan tata kelola ekologi.

Pertobatan ekologi juga mengingatkan untuk tidak menerima atau menolak tawaran konsesi tambang guna untuk kelestarian lingkungan hidup yang bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti. Karena kita harus mewariskan hal yang baik demi kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

dorma_hs
dorma_hs

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun