Mohon tunggu...
De Pe
De Pe Mohon Tunggu... -

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kasus Kematian Mirna: Kita Butuh Bukti, Bukan Cuma Teori

17 Oktober 2016   22:09 Diperbarui: 18 Oktober 2016   08:56 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
momen ketika Hartanto melihat ke arah Jessica yang sedang cipika cipiki dengan Hanie dan Mirna

Hakim Binsar: Jadi bukan itu negatif karena memang dia sudah keburu duluan meninggal?

Dr Djaja: Jangan berteori, Pak..

(Kesaksian Dr Djaja Surya Atmadja, 7/9/ 2016)

Replik tadi sudah usai dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saya menganggap isinya terlalu teoritis, sedangkan pada bagian lain bersifat lebih memojokkan pribadi, baik itu ditujukan pada diri Jessica maupun pihak Kuasa Hukumnya. Jawaban 5 gram sianida yang dituduh JPU diambil oleh Jassica dari tasnya pada dasarnya hanya bersifat imajinatif. Dalih teori dari uji coba yang menjadi dalilnya pun dilakukan dengan sangat spekulatif. Namun, anehnya JPU justru menuding pembelaan dari Kuasa Hukum Jessica yang penuh spekulasi dan asumsi.

Saya tadi sempat menyaksikan di televisi, ada seorang pakar hukum yang menganggap Otto Hasibuan yang menjadi kuasa hukum terdakwa terlalu menggunakan pendekatan konvensional dan mengabaikan bukti ilmiah dari saksi ahli. Dugaan saya, ahli hukum tadi mungkin sudah melewatkan sesi saksi ahli yang didatangkan oleh pihak kuasa hukum seperti Beng Beng Ong, Djaja Suryaatmaja, Budiawan dan Gatot Susilo Lawrence. Melalui kesaksian pakar-pakar yang sulit dibantah argumentasi ilmiahnya inilah sebenarnya pikiran publik mulai terbuka. 

Namun, JPU tampak hanya ingin menang dalam sidang daripada membuka kebenaran yang sesungguhnya. Akhirnya JPU terpaksa mengeluarkan jurus pamungkas: menjatuhkan kredibilitas ahli. Beng Beng Ong dituding menyalahgunakan visa, Dr Djaja dibentak-bentak JPU hingga menimbulkan ketegangan. Ya, beginilah jika sensasi sudah mengalahkan substansi.

Ada pula penjelasan lainnya dari pihak JPU, yakni tentang keabsahan dan otentifikasi dari CCTV yang diperiksa oleh ahli digital forensik: M. Nuh dan Christopher. Untuk menilai otentik atau tidaknya CCTV sebenarnya bukan cuma bersumber dari pengakuan atau aspek legal semata. Ada sidik jari dalam dunia digital yang bernama nilai Hash. Tinggal dicocokkan nilai hash file dari CCTV DVR dengan file yang ada di dalam flash disk. Jika sama, maka artinya ada file otentiknya.

TENTANG BUKTI CCTV

Saya menganggap CCTV di dalam persidangan ini dapat membantu untuk mendukung bukti-bukti yang telah ada sebelumnya. Anggaplah tidak ada tampering seperti yang dituding oleh Rismon Sianipar, saksi ahli yang didatangkan oleh kuasa hukum Jessica. Perlu diketahui, dulu ada gembar-gembor di televisi tentang seorang saksi mahkota yang bernama Hartanto Sukmono. Dia adalah saksi mata di Cafe Olivier dan duduk paling dekat dengan kursi tempat Jessica menunggu Mirna dan Hanie. 

Diharapkan Hartanto akan bisa menjadi saksi JPU yang membuat terang di persidangan. Namun, entah apa alasannya akhirnya batal diajukan oleh pihak JPU. Yang lebih aneh, beliau justru dipanggil menjadi saksi oleh kuasa hukum Jessica. Ternyata kita tahu bahwa di dalam pengadilan kesaksian Hartanto cenderung meringankan Jessica. Ada dua hal di dalam kesaksian Hartanto yang penting untuk dicatat:

1. Hartanto melihat momen ketika Jessica sedang berdiri menelpon di dekatnya di waktu-waktu krusial ketika Jessica dituduh menaruh racun di dalam kopi, yakni sebelum Mirna dan Hanie datang .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun