Mohon tunggu...
Doran Gadget
Doran Gadget Mohon Tunggu... Sales - Doran Gadget adalah distributor wearable gadget di Indonesia. Kami juga berbagi informasi tentang teknologi dan gadget terbaru

Doran Gadget adalah distributor wearable gadget di Indonesia. Kami juga berbagi informasi tentang teknologi dan gadget terbaru || https://dorangadget.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Syarat dan Cara Mendapatkan Lisensi Pilot Drone di Indonesia

19 Maret 2022   12:00 Diperbarui: 19 Maret 2022   12:04 6730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi orang menerbangkan Drone (pic: freepik.com)

Saat ini sudah banyak orang yang menggunakan drone sebagai kebutuhan baik untuk hobi maupun non-hobi. Pengguna drone di Indonesia pun semakin meningkat dari tahun ke tahunnya. Berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), ada sekitar 15.000 drone yang beroperasi di Indonesia. 

Karena itulah dikeluarkannya aturan tentang penggunaan drone oleh Kementerian Perhubungan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Kemudian muncul juga aturan tentang sertifikasi pilot drone untuk kegiatan non-hobi. Dilansir dari Doran Gadget, berikut ini cara mendapatkan lisensi pilot drone yang harus Anda ketahui. 

Syarat dan Ketentuan 

Untuk memperoleh lisensi pilot drone, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut syarat dan ketentuannya: 

  1. Melakukan pendaftaran langsung ke APDi atau melalui website, Facebook, dan Instagram APDI. 
  2. Mengikuti pra-sertifikasi, hal ini tidak wajib namun sangat disarankan untuk lebih memahami seluk beluk tentang drone hingga besaran biaya yang diperlukan nantinya. 
  3. Mengikuti tes sertifikasi, tes mengenai prosedur penerbangan drone maupun perangkat. 
  4. Mengikuti tes praktik menerbangkan drone dengan mode ATTI dan GPS drone dinonaktifkan. 
  5. Menunggu pengumuman kelulusan peserta. Jika tidak lulus bisa melakukan remedial tanpa dipungut biaya. Setelah lulus, akan mendapatkan sertifikat dan lencana dari APDI.

Baca juga: 5 Tips Memilih SD Card untuk Drone

Ketentuan Drone yang Digunakan 

Untuk bisa mendapatkan lisensi, ada ketentuan tentang drone yang boleh digunakan. Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, drone yang bisa melakukan registrasi harus memiliki berat tak kurang dari 250 gram hingga 25 kilogram. Dimana drone tersebut dikenal sebagai Small Unman Aircraft System. Peraturan mengenai berat drone juga telah dicantumkan dalam aturan Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 10. 

Ilustrasi Drone (pic: freepik.com)
Ilustrasi Drone (pic: freepik.com)
Daftar Melalui SIDOPI 

Selain dengan cara yang sudah disebutkan di atas, Anda bisa mendapatkan lisensi dengan mendaftar melalui laman Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Cara ini dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikasi APDI, sehingga Anda tak perlu mendatangi Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU). 

Anda cukup akses laman SIDOPI di sini, kemudian klik menu 'Daftar Drone' untuk mendaftarkan perangkat. Anda nanti juga akan diarahkan ke laman 'Ajukan Lisensi Pilot Drone' untuk mendapatkan lisensi dan sertifikasi penerbangan drone. Setelah itu lengkapi berkas yang dibutuhkan seperti DGCA form, bukti kepemilikan drone, dan KTP. Setelah itu tunggu data diverifikasi oleh inspektur DKPPU. 

Baca juga: 5 Permasalahan Umum yang Kerap Terjadi pada Drone

Jika lolos, Anda akan mendapatkan e-sertifikat pilot drone yang terdaftar di pemerintah dan lisensi pengoperasian drone. Masa berlaku untuk sertifikasi drone tersebut adalah 3 tahun untuk pesawat kecil tanpa awak, sedangkan untuk lisensi pilot drone adalah selama 2 tahun.

Itulah hal yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan lisensi pilot drone di Indonesia, selamat mencoba!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun