Saat ini sudah banyak orang yang menggunakan drone sebagai kebutuhan baik untuk hobi maupun non-hobi. Pengguna drone di Indonesia pun semakin meningkat dari tahun ke tahunnya. Berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), ada sekitar 15.000 drone yang beroperasi di Indonesia.Â
Karena itulah dikeluarkannya aturan tentang penggunaan drone oleh Kementerian Perhubungan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016. Kemudian muncul juga aturan tentang sertifikasi pilot drone untuk kegiatan non-hobi. Dilansir dari Doran Gadget, berikut ini cara mendapatkan lisensi pilot drone yang harus Anda ketahui.Â
Syarat dan KetentuanÂ
Untuk memperoleh lisensi pilot drone, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut syarat dan ketentuannya:Â
- Melakukan pendaftaran langsung ke APDi atau melalui website, Facebook, dan Instagram APDI.Â
- Mengikuti pra-sertifikasi, hal ini tidak wajib namun sangat disarankan untuk lebih memahami seluk beluk tentang drone hingga besaran biaya yang diperlukan nantinya.Â
- Mengikuti tes sertifikasi, tes mengenai prosedur penerbangan drone maupun perangkat.Â
- Mengikuti tes praktik menerbangkan drone dengan mode ATTI dan GPS drone dinonaktifkan.Â
- Menunggu pengumuman kelulusan peserta. Jika tidak lulus bisa melakukan remedial tanpa dipungut biaya. Setelah lulus, akan mendapatkan sertifikat dan lencana dari APDI.
Baca juga:Â 5 Tips Memilih SD Card untuk Drone
Ketentuan Drone yang DigunakanÂ
Untuk bisa mendapatkan lisensi, ada ketentuan tentang drone yang boleh digunakan. Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, drone yang bisa melakukan registrasi harus memiliki berat tak kurang dari 250 gram hingga 25 kilogram. Dimana drone tersebut dikenal sebagai Small Unman Aircraft System. Peraturan mengenai berat drone juga telah dicantumkan dalam aturan Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 10.Â
Daftar Melalui SIDOPIÂ
Selain dengan cara yang sudah disebutkan di atas, Anda bisa mendapatkan lisensi dengan mendaftar melalui laman Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Cara ini dapat dilakukan setelah memperoleh sertifikasi APDI, sehingga Anda tak perlu mendatangi Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).Â
Anda cukup akses laman SIDOPI di sini, kemudian klik menu 'Daftar Drone' untuk mendaftarkan perangkat. Anda nanti juga akan diarahkan ke laman 'Ajukan Lisensi Pilot Drone' untuk mendapatkan lisensi dan sertifikasi penerbangan drone. Setelah itu lengkapi berkas yang dibutuhkan seperti DGCA form, bukti kepemilikan drone, dan KTP. Setelah itu tunggu data diverifikasi oleh inspektur DKPPU.Â
Baca juga: 5 Permasalahan Umum yang Kerap Terjadi pada Drone
Jika lolos, Anda akan mendapatkan e-sertifikat pilot drone yang terdaftar di pemerintah dan lisensi pengoperasian drone. Masa berlaku untuk sertifikasi drone tersebut adalah 3 tahun untuk pesawat kecil tanpa awak, sedangkan untuk lisensi pilot drone adalah selama 2 tahun.
Itulah hal yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan lisensi pilot drone di Indonesia, selamat mencoba!