Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Menurut KBBI, dokter adalah lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dokter adalah orang yang lulus dari pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan diakui oleh pemerintah untuk melakukan praktik kedokteran. Dokter sebagai orang yang memberikan jasanya di bidang kesehatan kepada kita selaku pasien, memiliki beberapa tanggung jawab dalam pelaksanaan profesinya.
Tanggung jawab tersebut, dalam pelaksanaannya, merupakan implementasi dari amanah Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi, setiap orang berhak atas hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, juga terdapat pada Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Berdasar dari tinjauan yuridis tersebut, dokter memegang tanggung jawab penuh dalam hal perwujudan kesehatan bagi setiap orang. Tanggung jawab yang timbul pada dokter lahir dari hubungannya dengan pasien.
Dalam hal hubungan antara dokter dengan pasien, dapat didefinisikan sebagai perjanjian terapeutik. Perjanjian terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Dokter dalam melaksanakan kewajibannya diatur oleh hukum dan etik. Secara etik, dokter wajib untuk bertingkah laku terutama saat melakukan pelayanan medis sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). Kewajiban dokter dalam Kodeki dikelompokkan menjadi empat, yaitu:Â
1. Kewajiban UmumÂ
a. Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan Sumpah Dokter.Â
b. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran yang tertinggi.Â
c. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi.Â
d. Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:Â
1) Setiap perbuatan yang bersifat memuji diri.Â
2) Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan keterampilan kedokteran dalam segala bentuk tanpa kebebasan profesiÂ
3) Menerima imbalan selain daripada yang layak sesuai dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan, dan atau kehendak penderita.
e. Tiap perbuatan atau nasihat yang mung-kin melemahkan daya tahan makhluk insani, baik jasmani maupun rohani, hanya diberikan untuk kepentingan pasienÂ
f. Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannyaÂ
g. Seorang dokter hanya memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannyaÂ
h. Seorang dokter hendaklah berusaha juga menjadi pendidik dan pengabdi rakyat yang sebenarnya
i. Dalam kerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan lainnya, hendaklah dipelihara pengertian sebaik-baiknyaÂ
2. Kewajiban dokter terhadap pasienÂ
a. Seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajibannya melindungi hidup makhluk insani.Â
b. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian dalam penyakit/bidang tersebut. Â
c. Setiap dokter wajib memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasihatnya dalam beribadat atau dalam masalah lainnya.Â
d. Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal.Â
e. Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu untuk memberikannyaÂ
3. Kewajiban dokter terhadap teman sejawatÂ
a. Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.Â
b. Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, tanpa persetujuannya.Â
4. Kewajiban dokter terhadap diri sendiriÂ
a. Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.Â
b. Seorang dokter hendaklah senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhurÂ
Kewajiban dokter selain berperilaku dan bertingkah laku sesuai kode etik profesi juga diatur dalam peraturan dan perundang-undangan. Kewajiban dokter penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan praktik tindakan kedokteran sehari-hari. Tindakan kedokteran diartikan sebagai suatu tindakan medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien.Â
Diagnosis merupakan prosedur yang dilakukan oleh dokter dalam menentukan kondisi pasien. Diagnosis dilakukan dengan memperhatikan beberapa indikator, yakni pemeriksaan fisik, tes laboratorium atausejenisnya, serta pemanfaatan teknologi komputer melalui beberapa tahapan pemeriksaan. Kesalahan diagnosis merupakan kesalahan medis yang terjadi selepas prosedur diagnosis dan pemeriksaan intensif yang dilakukan terhadap pasien oleh seorang dokter. Apabila dokter melakukan kesalahan diagnosis, tanggung jawab melekat erat padanya.Â
Tanggung jawab pidana
Ketentuan pidana mengenai kesalahan diagnosis dapat dilihat pada Pasal 360 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menyebabkan orang lain luka berat karena kesalahannya, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. Apabila tindakan tersebut menyebabkan orang luka hingga menjadi sakit sementara, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 4.500.
Selanjutnya, perlu diketahui pula mengenai MKDKI. MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu dan menetapkan sanksi. Dalam hal ini, apabila dokter melakukan kesalahan diagnosis, MKDKI akan melakukan peninjauan terhadap tindakan dokter tersebut dan menentukan eksistensi kesalahan dalam tindakan dokter tersebut.
- Kesalahan Diagnosis Termasuk Malpraktek atau Kelalain Medik?