Mohon tunggu...
Dony Wicaksono
Dony Wicaksono Mohon Tunggu... Lainnya - Hobi menulis di konten derumahku.com

sebatas orang yang suka ngontent dan menulis di derumahku.com

Selanjutnya

Tutup

Home Pilihan

Tips Sebelum Membangun Rumah yang Aman tanpa Sengketa

10 Agustus 2023   15:09 Diperbarui: 10 Agustus 2023   15:23 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Home. Sumber ilustrasi: Unsplash

Ada beberapa tahapan sebelum membangun rumah baik itu mendesain denah maupun merancang RAB. Tahapan yang paling penting sebelum membangun rumah adalah mengecek patok atau tanda batas pada tanah anda. Memang terdengar sepele dan bisa jadi pada lahan anda yang akan membangun sebuah bangunan tanda batas yang bersebelahan dengan tetangga anda tidak ada. Itu akan menjadi masalah sangat besar pada kemudian hari seandainya anda tetep akan mendirikan sebuah bangunan tersebut.

Ada banyak contoh yang dapat di jadikan refrensi pada membangun rumah yang terburu buru dan tidak mempelajari banyak aspek. Pada contohnya, kita sudah membangun ataupun baru saja membangun pondasi rumah. Tetapi di kemudian hari ada tetangga yang men claim batas atau patok di pondasi anda. Dan menjadikan keributan pada rumah anda, itu menjadikan masalah yang akan membuat anda tidak nyaman bahkan kebingungan padahal tanah anda sudah di bangun bangunan permanen atau baru pondasi saja.

Kita akan bahas detail tata cara bangun rumah yang aman dan tidak menjadikan masalah di kemudian hari. Yang pertama adalah pastikan di semua sisi ataupun sudut di tanah yang akan bangun atau pondasi terdapat patok atau tanda batas persetujuan dari tetangga maupun pihak yang terkait dengan tanah anda.

Itu adalah contoh patok atau tanda batas yang tertanam di tanah. Maka dari itu, sebelum membangun rumah atau anda membeli tanah yang tidak ada patoknya, harus hati hati. Untuk masalah membeli tanah harus ada tanda batas, akan saya bahas di konten lainnya. Ini saya fokus pada bahaya membangun rumah atau pondasi jika tidak ada tanda batas.

Tahapan sebelum menyusun RAB dan Denah Rumah

Kita akan baik ke topik, membangun rumah apa saja yang perlu di persiapkan sebelum menyusun RAB dan denah. Sebenernya menyusun RAB dan denah rumah terlebih dahulu tidak masalah, asalkan tanah yang akan di bangun tidak ada masalah. Salah satu contoh, ada kejadian pada tanah yang akan di bangun tidak ada patok atau tanda batas, sudah berdiri sebuah bangunan permanen dan ada tetangga perbatasan langsung dengan tanah yang sudah di bangun, menclaim bahwa tanah tersebut "memakan" atau masuk ke dalam tanah. Pada posisi tersebut bangunan sudah jadi, terjadilah sengketa dengan tetangga.

Sampai lah mengundang Badan Pertanahan Nasional yang akan mengecek batas atau patok dalam tanah yang sudah dibangun. Ternyata setelah di cek dari pihak BPN ada tanah yang memang masuk ke dalam tetangga tersebut yang melihat bangunan tersebut masuk ke tanah sebelah. Dalam kondisi ini, terjadi masalah yang sangat serius, ada mediasi kedua belah pihak dan akan sangat merepotkan juga.

Jika cuma pondasi saja itu di bongkar tidak menjadi masalah yang sangat serius, tetapi jika sudah menjadi bangunan permanen maka ada mediasi kedua belah pihak tentunya.

Apakah akan mengganti rugi sejumlah luas tanah yang termakan batas tetangga, atau dengan cara kekeluargaan yaitu tidak mempermasalahannya, tetapi perlu di ingat tidak semua orang dapat di ajak mediasi secara keluarga dengan baik dan mudah.

Oleh sebab itu, hal yang paling penting dan sangatlah penting sebelum membangun rumah adalah pastikan tanda batas di tanah tersebut jelas, ini tahapan dalam mengecek patok yang benar

  1. Jika tanah yang anda bangun dari Jual Beli maka tanyakan tanda batas oleh penjual terlebih dahulu, pastikan tidak ada sengketa dengan tetangga sebelah.
  2. Pastikan patok ada sebuah, ambil sertipikat tanah dan cocokan dengan bentuk pada lapangan.
  3. Seandainya ada patok yang hilang, segera menghubungi Kantor BPN dengan mendaftar Pengembalian Batas untuk mengetahui letak patok dimana.
  4. Dipastikan juga tetangga bersebelahan hadir juga untuk memastikan kondisi batas bidang dan patok tersebut.

Itu sebagian dari warning untuk tahapan sebelum membangun rumah secara aman, lebih baik ribet di awal daripada sudah melakukan proses pembangunan tetapi terjadi masalah di belakangnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Home Selengkapnya
Lihat Home Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun