Aneh tapi nyata! Adik tiri Ratu Atut, Ratu Lilis, yang seharusnya mendekam di penjara, bisa mengeroyok orang di rumah kediamannya. Ratu Lilis dilaporkan oleh Khoirul Anam, salah satu rekan kerja Ratu Lilis atas tindak penggeroyokan. Pengeroyokan terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2016 di kediaman Ratu Lilis di Kota Serang. Khoirul menganggap tidak tahu persis apa alasan pengeroyokan tersebut. Ratu Lilis naik pitam setelah menunjukan pesan singkat yang berisikan ada pihak yang akan melaporkan Lilis atas penjualan tanah di Lampung. Buah dari pengeroyokan tersebut, korban (Khoirul Anam) mengalami lecet pada beberapa bagian tubuh.
Kejadian ini perlu ditelusuri lebih dalam, mengingat status adik tiri Ratu Atut sendiri adalah narapidana dalam kasus sebuah proyek di daerah Lebak pada tahun 2011. Kasasi yang dilakukan tahun 2015 pun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Atas hal ini maka adik tiri Ratu Atut dijatuhi hukuman 8.5 tahun penjara.
Lalu pertanyaan paling fenomenal adalah Ratu Lilis yang semestinya ada di penjara bagaimana bisa memukul orang pada hari rabu kemarin. Apakah adik tiri Ratu Atut tersebut kabur dari penjara dan dengan tenang tinggal dirumah kediamanya? Jika benar, polisi Banten haruslah bisa mengusut kasus ini hingga ke akarnya. Jangan sampai kekuasaan dinasti Ratu Atut bisa membuat para anggota klannya menjadi kebal hukum.
Sumber
Adik Tiri Atut Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan
Adik Tiri Eks Gubernur Banten Atut Divonis 7 Tahun Penjara
Gayus Lagi: Ke Singapura, Nonton Tenis di Bali, dan Makan di Restoran
Kasasi Ditolak, Adik Tiri Ratu Atut Tetap Dibui 8,5 Tahun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H