[caption id="attachment_351198" align="aligncenter" width="454" caption="Sumber gambar: screenshoot tv one"][/caption]
Boming batu akik akhir-akhir ini sungguh luar biasa. Tak hanya dimasyarakat dan sekedar hobi melainkan hingga masuk keranah birokrasi dan pemerintah daerah. Kabupaten Wonogiri misalnya, beberapa hari lalu muncul ditayangan kabar hari ini TV one bahwa Bupati Wonogiri Danar Rahmanto merencanakan akan merancang perda mengenai kewajiban PNS mengenai pemakaian batu akik tersebut.
Memang batu akik merupakan salah satu potensi kabupaten Wonogiri, tetapi jika ada perda mewajibkan memakai batu akik ya lucu. Bisa dibayangkan jika para PNS baik pria maupun wanita harus bekerja menggunakan akik. Selain kesannya lucu juga akan canggung dan nggak PD bagi yang tak suka dan tak biasa menggunakannya.
Itu kan untuk promosi potensi lokal?
Promosi potensi lokal bukan begitu caranya, jika memang ingin mempromosikan potensi lokal misalnya dengan cara mengadakan pameran, ekspose melalui media masa. Jika perda wajib batu akik, maka secara tidak langsung PNS dilibatkan oleh bupati untuk wajib menjadi konsumen batu akik yang entah keberlanjutannya dimasa yang akan datang. Dan jika benar boming batu akik hanya ulah sindikat dan besok tak laku berarti para PNS akan menjadi korban.
Jika dilihat dari esensi sebuah akik yang notabene hanya sebuah hiasan maka perda kewajiban memakai akik adalah suatu hal yang lucu. Perda yang harus dikeluarkan bukanlah kewajiban untuk memakai akik namun justru eksplorasi batuan yang merusak lingkungan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H