Dalam pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip koperasi, karena itu koperasi mendapat misi untuk berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
Paling tidak ada tiga kata penting yang patut diperhatikan pada ayat (1) beserta penjelasannya tersebut, yakni asas kekeluargaan (sebagai landasan), kemakmuran masyarakat (sebagai tujuan), dan koperasi (sebagai instrumen). Dari ketiga aspek tersebut, koperasi memposisikan diri sebagai wadah gotong-royong pemberdayaan ekonomi riil yang bersifat people driven.
Hendaknya, pemerintah lebih peduli terhadap konstitusi ekonomi bangsa Indonesia ini daripada konsep deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi yang berorientasi market driven. Karena sejatinya koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional yang sangat fundamental.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya pemerintah dengan Kementrian Koperasi dan UKM harus lebih gencar dalam hal memberikan insentif maupun stimulus untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan koperasi di Indonesia mulai dari penguatan kelembagaan dan usaha agar koperasi menjadi sehat, kuat, mandiri, tangguh, dan berkembang melalui peningkatan kerjasama, potensi, dan kemampuan ekonomi anggota serta peran dalam perekonomian nasional dan global.