Mohon tunggu...
Dono Pradopo
Dono Pradopo Mohon Tunggu... -

lahir di malang tahun 1965, gemar baca,memancing, memasang dan analisa politik

Selanjutnya

Tutup

Money

Menuju Swasembada Garam 2016

13 Agustus 2015   16:33 Diperbarui: 13 Agustus 2015   16:33 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memasuki usia nya yang ke-70, Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi sumberdaya alam melimpah masih bergantung pada import garam yang dilakukan pemerintah sehingga mengakibatkan harga garam dalam negeri menjadi merosot tajam . Awalnya pemerintah menargetkan swasembada atau kemandirian dalam menghasilkan garam industri pada tahun 2016. Akan tetapi, beberapa bulan lalu target tersebut diundur menjadi tahun 2017 karena memenuhi sejumlah kendala.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan adanya revisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2015 tentang impor garam. Pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Bea-Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan lembaga lain sepakat membentuk tim khusus untuk revisi aturan tersebut. Revisi tersebut merupakan bagian dari pembahasan roadmap swasembada garam tahun 2016 yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian. 

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya memahami bahwa pihak importir perusahaan garam berprinsip bahwa kualitas garam petani di Tanah Air tidak bagus. Namun, seharusnya impornya bisa dikontrol dan dikurangi agar tidak ada lagi garam yang membanjir pada saat panen serta dapat mempertahankan kebijakan garam nasional hingga akhir tahun untuk mewujudkan swasembada garam. 

Menurut Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Franciscus Welirang menilai untuk mencapai swasembada garam, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang bersifat holistik, tidak sekadar pembatasan impor.

Kebutuhan garam di dalam negeri, lanjutnya, tidak hanya digunakan sebagai bahan baku makanan saja, tetapi juga untuk industri lainnya. Pemetaan konsumsi garam menjadi yang paling penting. Sementara itu, kebutuhan garam untuk makanan juga harus memenuhi standar keamanan makanan. 

Langkah-langkah 

Pemerintah berkomitmen melakukan swasembada garam dengan membuat system informasi garam rakyat. System itu nantinya akan menyajikan informasi yang berkaitan dengan produksi garam rakyat dari seluruh Indonesia. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan KKP Achmad Poernomo mengatakan system ini berbasis real time, jadi aka nada perhitungan kapan dan dimana saja titik-titik tambak garam rakyat yang akan panen. 

Untuk mendukung upaya swasembada garam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  mengambil langkah-langkah untuk membangun sejumlah irigasi tambak garam di sejumlah daerah potensial di Indonesia. Pihaknya telah menyiapkan program untuk irigasi tambak-tambak garam. Sebagian masih ada masalah pembebasan lahan, lokasinya diantaranya di Gresik, Lamongan, Flores (NTT), Luwu (Sulsel) dan di Cirebon dan Indramayu yang telah beroperasi akan diperluas lagi. 

Dalam rangka mewujudkan swasembada garam,  sudah saatnya para petani untuk serius dan bersinergi  meningkatkan kualitas garam rakyat di tingkat hulu melalui penyediaan berbagai sarana dan prasarana produksi. Selain itu, dalam penataan lahan garam diintergasikan dalam RTW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota untuk mengantisipasi terjadinya konversi lahan garam menjadi lahan non-garam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun