Mohon tunggu...
Donny Setiawan
Donny Setiawan Mohon Tunggu... -

seorang pemerhati sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perlukah Aceng Fikri-Dihy Candra Dimediasi (Lagi)?

23 September 2011   04:08 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:42 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Donny Setiawan[1]

Seperti ramai diberitakan di berbagai media massa, Rapat Paripurna DPRD Garut akhirnya memutuskan untuk meminta persetujuan Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat atas permohonan pengunduran diri Diky Candra sebagai Wakil Bupati Garut. Surat DPRD Garut dengan nomor: 132/819-DPRD Garut tanggal 14 September 2011 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Garut tersebut sudah diterima Gubernur dan Mendagri pada tanggal 20 September 2011.

Ketika saya menanyakan tindak lanjut penyelesaian masalah ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui akun twitter-nya, beliau menjawab, “sdg (diupayakan) mediasi sesuai tgs (dari) mendagri”. Sayapun mencoba menanyakan perihal ini kepada Diky Candra. Melalui SMS beliau membenarkan hal tersebut. Beliau menambahkan bahwa telah beberapa kali dihubungi oleh ajudan Gubernur dan Asda I untuk diminta datang menemui Gubernur.

Mencermati dinamika ini, muncul beberapa pertanyaan dibenak saya. Mengapa Mendagri dan Gubernur bersikeras mengupayakan mediasi antara Aceng Fikri dengan Diky Candra? Mengapa Mendagri dan Gubernur bersikeras mengupayakan agar Diky Candra membatalkan pengunduran dirinya? Mengapa dalam rangka mediasi Mendagri melalui Gubernur berkomunikasi langsung dengan Diky dan Aceng? Mengapa tidak berkomunikasi/melibatkan dengan DPRD Garut? Apakah Mendagri dan Gubernur tidak menghargai putusan Rapat Paripurna DPRD Garut?

Menurut pendapat saya, upaya mediasi yang dilakukan oleh Gubernur atas tugas Mendagri tidak perlu lagi. Hal ini karena sudah pernah dilakukan oleh Gubernur dan Mendagri sebelumnya. Selain itu, DPRD sudah memutuskan permohonan pengunduran diri Diky Candra melalui Rapat Paripurna dan sudah mengajukan permohonan persetujuan kepada Mendagri dan Gubernur.

Menurut saya, yang harus dilakukan oleh Mendagri melalui Gubernur adalah menempuh mekanisme formal dengan mengupayakan menjawab surat DPRD tersebut secepatnya. Jika Mendagri dan Gubernur dalam membalas surat DPRD merasa kekurangan argumen, maka komunikasi yang dilakukan seharusnya dengan Aceng Fikri, Diky Candra, DPRD dan beberapa elemen masyarkat untuk menggali data dan fakta terkait pengunduran diri Diky Candra. Bukan menjalankan mekanisme informal/lobi terhadap Aceng-Diky untuk tujuan mediasi.

Mendagri dan Gubernur selayaknya mempertimbangkan kondisi masyarakat Garut yang mengharapkan adanya kepastian atas diterima atau ditolaknya pengunduran diri Diky Candra. Upaya mediasi yang dilakukan sekarang justru akan memperpanjang polemik yang sudah terjadi sebelumnya pada masyarakat Garut akibat peristiwa ini.

[1] Berdomisili di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun