Mohon tunggu...
Donny Arjun
Donny Arjun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Selamat datang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting BPN dalam Menangani Konflik Sengketa Tanah

18 September 2023   10:33 Diperbarui: 18 September 2023   11:04 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor BPN Surabaya 1. Dokpri

Badan Pertanahan Nasional sendiri memiliki dua alternatif penyelesaian sengekta pertanahan yaitu,  Penyelesaian melalui Jalur Pengadilan, dan Penyelesaian Sengketa melalu cara Mediasi. Penyelesaian dengan cara melalui Jalur Pengadilan sama halnya dengan proses peradilan perdata pada umumnya, yaitu Badan Pertanahan Nasional memasukan gugatan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana objek tanah yang disengketakan berada, kemudian mengikuti proses persidangan hingga menunggu putusan dari pengadilan negeri setempat. 

Mengenai Penyelesaian Sengketa melalui jalur pengadilan Badan Pertanahan Nasional Merujuk pada Keputusan Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan dan selanjutnya dalam Keputusan Badan Pertanahan Nasional tersebut secara lebih rinci tercantum didalam Petunjuk Teknis Nomor 06/JUKNIS/D.V/2007 tentang Berperkara di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan. 

Berbeda halnya dengan Penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional dapat berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah, yang tata cara pelaksanaanya diatur didalam Keputusan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan yang lebih rinci diatur didalam Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi.

Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi diatur jelas mengenai mekanisme dan tata cara yang akan ditempuh Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Penyelesaian terhadap sengketa Pertanahan ini dapat dilakukan melalui Dua cara, yaitu : (1) Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Pengadilan, dan; (2) Penyelesaian Sengketa Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR). Badan Pertanahan Nasional sebagai Lembaga Non Departemen yang Memiliki peranan penting dalam Masalah pertanahan, memiliki Fungsi Untuk membantu menyelesaikan Sengketa pertanahan, dalam Melaksanakan Fungsinya tersebut Badan Pertanahan Nasional beralaskan Pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. 

Menurut Peraturan diatas Badan Pertanahan Nasional bisa menjadi mediator apabila terjadi sengketa antara 2 (dua) Pihak yang tata cara penyelesaiannya selanjutnya diatur pada Keputusan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan yang lebih rinci diatur didalam Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi. 

Dan juga, Badan Pertanahan Nasional dapat melakukan fungsinya dalam melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang tata cara pelaksanaannya diatur didalam Petunjuk Teknis Nomor 06/JUKNIS/D.V/2007 tentang Berperkara di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Badan Pertanahan Nasional sudah memiliki langkah yang baik dalam melaksanakan fungsinya sebagai badan yang membantu menyelesaikan sengketa tanah dengan menerbitkan beberapa peraturan mengenai tata cara penyelesaian permasalahan pertanahan. 

Namun, menurut penulis diperlukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara melakukan penyuluhan agar masyarakat mendapatkan pendidikan yang penting mengenai keberadaan Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga non departemen yang membantu menyelesaikan sengketa tanah, serta juga melakukan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan penting yang menyangkut masalah pertanahan sehingga meminimlisir permasalahan yang muncul.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun