Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yaitu Pajak Kendaraan, Bea Balik Nama, Pajak Bahan Bakar Kendraan Bermotor, Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, dan Parkir.
Telaga Ngebel merupakan daerah yang ramai akan penjual. Terdapat banyak restoran apung yang berjajar. Resteroran tersebut menjual berbagai macam makanan seafood.Â
Mendirikan suatu usaha restoran di tempat wisata juga harus dikenai pajak oleh pemerintah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten Ponorogo. Tetapi baru-baru ini diketahui adanya kecurangan yang dilakukan para pengelola restoran apung tersebut. Terdapat sejumlah 18 restoran apung di Telaga Ngebel tidak memiliki izin atau bodong.Â
Hal itu sangat melanggar peraturan Pemkab Ponorogo. Setelah mendengar kabar tersebut, Pemkab Ponoroo bergegas melakukan razia di kompleks usaha restoran tersebut.Â
Razia tersebut dilakukan oleh satpol pp da Inspektorat Pemkab Ponorogo. Setelah diamati usaha tersebut melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Ponorogo.
Selain itu, para pengusaha restoran itu diketahui hanya membayar pajak sebesar Rp. 50.000 per bulan untuk PAD Ponorogo. Hal tersebut sangat disayangkan dan sangat melanggar peraturan perpajakan pemerintah Ponorogo.Â
Mereka membayar pajak dengan tidak menyesuaikan perhitungan dari peraturan. Para petugas tersebut mendata semua restoran yang melakukan pelanggaran dan mereka menertibkan papan usaha illegal. Selanjutnya, pelanggaran tersebut akan dilaporkan langsung ke Bupati Ponorogo Ipong Muchlssoni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H