Mohon tunggu...
Politik

Selesaikan Kasus Korupsi Pajak BCA Pintu Usut BLBI

3 Agustus 2016   16:07 Diperbarui: 3 Agustus 2016   16:25 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berita kasus korupsi pajak BCA hingga kini tak juga selesai justru senasib dengan mega kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kasus yang menjerat mantan Dirjen Pajak tersebut berawal dari BCA yang mengajukan keberatan pajak atas transaksi non-performance loan/kredit bermasalah tanggal 17 Juli 2003 lalu. Nilai transaksi bermasalah tersebut sekitar Rp. 5,7 T. Nilai tersebut muncul pasca BCA menjamin asetnya kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). BCA dianggap masih memiliki aset dan kredit macet yang ditangani BPPN sehingga koreksi Rp. 5,7 T dibatalkan.

Kemudian KPK segera mencari data-data dari BPK untuk melihat aliran dana tersebut. Sebab, setelah BPPN dibubarkan banyak datanya di BPK. Dukungan agar KPK bongkar korupsi BLBI melalui pengusutan kasus korupsi pajak BCA juga semakin terbuka. Pasalnya, kasus SKL BLBI dan kasus pajak BCA merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap skandal BLBI yang hingga sekarang telah membebani anggaran negara (APBN).

Seperti yang kita ketahui, pangkalan perkara korupsi pajak BCA diawali tahun 2002 yang mana pada saat itu lembaga yang Hadi Poernomo pimpin tengah mengaudit laporan keuangan BCA. Sebelumnya, BCA membukukan laba fiscal sebesar Rp. 174 M. namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan temuan lain. Keuntungan laba fiscal BCA tahun 1999 mencapat Rp. 6,78 T. pembengkakan laba fiskal tersebut bersumber dari pengalihan aset kredit bermasalah BCA kepada BPPN sebesar Rp. 5,7 T. Penghapusan utang bermasalah Rp. 5,7 T tersebut dianggap sebagai pemasukan bagi BCA.

Apabila kita perhatikan, transaksi kredit macet BCA berasal dari transaksi dengan BPPN. Namun, berdasarkan audit laporan keuangan BCA tahun 1999 laporan tersebut mencatat kegiatan BCA selama menerima BLBI melalui BPPN. selain itu, untuk masuk ke ranah pengusutan BLBI sebaiknya KPK segera membongkar kasus korupsi pajak BCA yang disebut sebagai pintu gerbang pengusutan BLBI.

Namun, setelah pengusutan kasus korupsi pajak BCA hingga kini justru mengalami kebuntuan. Pasalnya, Mahkamah Agung yang merupakan lembaga hukum tertinggi justru menolak PK yang diajukan oleh Jaksa KPK. Hal ini berdasar dari peraturan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah tersangka atau ahli waris. Hal ini, diartikan bahwa Jaksa KPK tidak dapat mengajukan PK atas kasus korupsi pajak BCA.

Dengan begitu, sebaiknya KPK segera mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) untuk segera mengusut dan menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA tersebut. Hal ini didasarkan pada kasus korupsi pajak BCA tersebut yang sudah merugikan negara cukup besar dan merupakan pintu untuk mengusut mega kasus BLBI pasca krisis moneter beberapa tahun lalu.

Sumber:

Satu 

Dua 

Tiga 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun