Mohon tunggu...
Donita Sofiana Pratiwi
Donita Sofiana Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

HALOO!! Saya merupakan mahasiswa S1 Bimbingan dan Konseling Islam. UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pernikahan Dini: Jalan Pintas Atau Jalan Berliku?

9 Juni 2024   11:55 Diperbarui: 9 Juni 2024   12:03 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pernikahan merupakan ibadah terlama bagi manusia, oleh sebab itu perlunya banyak pertimbangan dan kesiapan dalam melakukan sebuah pernikahan. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua manusia tetapi juga menyatukan dua keluarga, karenanya perlunya memilih keluarga yang baik dan mampu menerima semua kekurangan kita. Pernikahan juga sangat perlu kesiapan yang sangat matang contohnya dalam kesiapan mental, fisik, juga ekonomi yang memadai.

Saat ini maraknya pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan di bawah umur oleh kalangan remaja. Pernikahan ini menjadi opsi yang sering kali dipilih sebagai solusi cepat dalam berbagai masalah, seperti masalah sosial, dan ekonomi, namun hal tersebut menjadi kontroversi dalam masyarakat. 

Sebab sering kali pernikahan dini ini dilakukan sebagai jalan pintas untuk menghindari kemiskinan atau hal lainnya, namun kenyataannya pernikahan dini lebih sering menggambarkan jalan yang berliku penuh dengan tantangan. 

Kalangan medis tidak menyetujui terjadinya pernikahan dini karena dapat membahayakan kesehatan. Kehamilan pertama pada usia dini yaitu usia 15 -- 19 tahun sangat beresiko dan dapat menyebabkan kematian. Menurut data World Health Organizattion (WHO) menunjukkan bahwa sebanyak 16 juta kelahiran terjadi pada ibu yang berusia 15-19 tahun atau 11% dari seluruh 3 kelahiran di dunia yang mayoritas (95%) terjadi di negara berkembang. 

Permasalahan pernikahan usia dini saat ini sudah menjadi permasalahan dunia.  Data UNICEF (United Nations Children's Fund) menunjukkan lebih dari 700 juta perempuan menikah saat usia anak-anak bahkan 1 dari 3 di antara perempuan yang menikah usia dini menikah pada usia sebelum 15 tahun.

Melihat fenomena di atas, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah pernikahan dini. Salah satu upaya pemerintah adalah diterbitkannya Undang Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam hal ini usia batas minimal perkawinan. 

Batas umur untuk melakukan perkawinan sekarang ini adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki dan perempuan. Upaya pencegahan juga dilakukan baik dari sektor kesehatan, pendidikan maupun perlindungan perempuan dan anak dalam rangka mengurangi angka pernikahan diri. Namun upaya tersebut dirasa kurang optimal dan terlihat dari masih tingginya kasus di Indonesia.

Karena itu pentingnya kesadaran dari dalam diri remaja juga. Remaja juga harus sadar bahwa pernikahan dini ini bisa menjadi jalan berliku daripada jalan pintas. Perlunya pengetahuan mengenai dampak dari pernikahan dini serta apa saja hal-hal yang mungkin terjadi jika melakukan pernikahan dini. 

Perceraian juga dapat menjadi dampak negatif dari pernikahan dini dikarena emosi dari mereka belum stabil tetapi memutuskan untuk melakukan pernikahan. Masalah ekonomi juga dapat menjadi pemicu keretakan dalam pernikahan dini karena kurangnya kemandirian finansial.

Secara keseluruhan, meskipun pernikahan dini mungkin tampak sebagai solusi cepat bagi beberapa masalah sosial dan ekonomi, dampak jangka panjangnya sering kali merugikan. 

Dengan memilih pernikahan dini ini lebih cenderung menjadi jalan berliku yang penuh dengan hambatan daripada solusi yang bijak dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi masyarakat khususnya remaja dan juga orang tua tentang risiko pernikahan dini dan mendorong penundaan pernikahan sampai individu benar-benar siap secara emosional, finansial, dan fisik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun