Mohon tunggu...
Doni Hermawan
Doni Hermawan Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Jangan Sampai Berani-berani Curi Listrik

12 Februari 2016   13:40 Diperbarui: 12 Februari 2016   13:59 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pencurian listrik yang merugikan negeri sampai Rupiah 167 miliar baru saja terkuak. Kasus ini bukan satu-satunya, ada banyak kasus pencurian listrik yang lain.

Keseluruhan kerugian negeri akibat pencurian listrik diperkirakan mencapai Rupiah 1,5 triliun per th. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral memperingatkan, Undang Undang Nomer 30 Th 2009 mengenai Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) sudah mengatur bahwa pencurian listrik bakal dihukum pidana sampai 2,5 th ditambah denda.

"Sesuai UU, pencurian listrik dapat didenda dan dipindana, terang itu. virtual office jakarta Pidana 2,5 thn, tergantung ketetapan hakim," tandas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jarman, pada DetikFinance di Bali, Jumat (12/2/2016).

Terkecuali itu, Jarman pun meminta PT PLN (Persero) buat memutus kontrak perusahaan-perusahaan alih daya yang terlibat pencurian listrik.

"PLN kita minta, bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melaksanakan itu tak usah dimanfaatkan lagi, cepat dibekukan. Itu laksanakan tindak pidana," cetusnya.

Buat memberantas pencurian listrik, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral konsisten meningkatkan jumlah Penyidik PNS (PPNS). "Sekarang kita telah punyai 25 PPNS, bakal bertambah sebab kita telah didik PPNS baru, dan telah ada rekomendasi dari Kejagung dan Kepolisian. Kita tinggal ajukan pengangkatannya ke Kemenkum HAM," tuturnya.

Sbg kabar, tempo hari PPNS Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Energi Dan Sumber Daya Mineral), menyerahkan 4 tahanan kasus pencurian listrik di salah satu pabrik kertas dan kardus di Kota Tangerang.

Mereka diserahkan terhadap pihak Kejaksaan dan ditahan di Dinas Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala PPNS Ditjen Ketenalistrikan, Jusman Hutajulu mengungkapkan, kerugian yang diderita PT PLN (Persero) dari pencurian listrik tersebut mencapai Rupiah 167 miliar.

"Ada 4 pelaku yang ditahan dalam kasus pencurian listrik tersebut. Sementara 1 orang yang lain tetap buron. 4 orang ini adalah Pegawai pelayanan teknis di arena lapang dari perusahaan alih daya PLN," terang Jusman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun