Mohon tunggu...
Doni Hermawan
Doni Hermawan Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Istilah Virtual Office

7 Januari 2016   10:12 Diperbarui: 7 Januari 2016   11:11 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

http://forticeoffice.com/ - Pada era digital seperti sekarang ini, Anda tidak perlu menyewa kantor dengan biaya mahal, Anda bahkan bisa mengirit biaya operasional. Anda cukup menggunakan Virtual Office yang sekarang mulai banyak digunakan.

Lalu apa yang dimaksud virtual office atau kantor virtual tersebut? Virtual office adalah nama lain dari perkantoran maya (yang ada di dunia maya atau di internet). Dengan virtual office urusan kantor bisa dijalankan secara online.

Virtual office ini termasuk sebuah aplikasi komersial yang pertama digagas oleh Ralph Gregory pada tahun 1994 di Colorado, Amerika Serikat.

Semenjak itu, virtual office semakin berkembang dengan pesat hampir diseluruh negera yang ada di dunia, begitu berminatnya masyarakat pada virtual office tersebut tidak lain karena dianggap lebih efektif menghemat biaya usaha serta administrasi perkantoran yang selama ini dianggap cukup rumit.

Satu hal lain yang menarik dari virtual office yaitu seseorang yang memilikinya tidak harus punya kantor dalam bentuk bangunan fisik, namun hanya perlu menyewa sebuah alamat penyedia virtual office yang nantinya akan bisa membantu untuk berbagai keperluan seperti menerima email, fax, telepon dan dokumen yang dikirim lainnya.

Biasanya di sebuah virtual office juga tersedia resepsionis jarak jauh, call center, asisten virtual dan juga database untuk menyimpan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perusahaan.

Bukan hanya diluar negeri, namun di kota-kota besar yang ada di Indonesia seperti di Jakarta, Surabaya dan Bandung juga sudah ada beberapa penyedia virtual office.

Mereka juga menyediakan ruangan untuk melakukan meeting yang sudah lengkap dengan berbagai peralatan yang dibutuhkan. Ruang meeting tersebut bisa dipergunakan sekali-sekali oleh si penyewa virtual office dan disesuaikan dengan kesepakatan dalam memilih jadwal pemakaian ruangan.

Berbagai jenis usaha yang cocok menggunakan virtual office antara lain: akuntan, home industry, pengacara, bisnis konsultan, toko online, dokter atau terapis, real estate, dan lain sebagainya.

Namun sebelum memutuskan untuk menggunakan virtual office, maka ada baiknya Anda mempertimbangkan berbagai hal seperti pemilihan lokasi, fasilitas yang akan Anda dapatkan, jasa asisten yang disediakan, konsep perusahaannya, sistem kepegawaian dan tentu harga sewanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun