Mohon tunggu...
doni pribadi
doni pribadi Mohon Tunggu... -

born on pariaman, studied @ padang

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hilangnya Hak-Hak Azazi Manusia Ketika Menjadi Dokter Residence

5 Maret 2014   14:09 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:13 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah Lama terdengar bahkan menyaksikan sendiri ketika orang tua dirawat di RS Pemerintah Terbesar di Jakarta, bahwa ketika Program Pendidikan Dokter Spesialis / PPDS, hak-hak azazi manusia akan tercabut, tekanan, intimidasi, makian dan perintah-perintah  yg tidak berperikemanusiaan  adalah sarapan setiap hari, apalagi pada bagian-bagian tertentu, bahkan saya menyaksikan sendiri saat itu bagaimana ketakutannya seorang Dokter Residence Lari Terbirit-birit ketika chief/konsulen datang untuk visite, dan apa yg terjadi ketika Dokter Residence melakukan kesalahan atau tidak bisa menjawab pertanyaan? Status Pasien dilemparkan ke wajah Dokter Residence tersebut didepan Pasien dan Keluarga Pasien, sontak darah saya berkecamuk ingin rasanya menantangnya berkelahi.begitu tidak adanya harga diri seorang Dokter Residence yg nota bene sudah mempunyai anak dan merupakan orang tua dari anak-anaknya.

Waktu itu saya cuma berharap ketika saatnya saya masuk menjadi Dokter Residence, semua paradigma dan kebiasaan orde lama itu telah terkikis habis, dengan cara-cara pendidikan yg lebih menghargai manusia dan memanusiakan manusia.

Saat ini tiba saat nya saya menjadi Dokter Residence Program Beasiswa dari Pemerintah ( KEMENKES), program pemerataan dokter spesialis ke daerah oleh pemerintah.Dalam menjalaskan proses pendidikan di Fakultas Kedokteran di Universitas Negeri Terkemuka di Sumatera barat ini, dari dulu suasana nya memang  lebih kondusif dibandingkan yg saya dengar yg terjadi pada TS di tampat lain,  namun tetap aroma dan suasana perpeloncoan tetap kental, Senior Tidak Pernah Salah,  intimidasi, makian dan tekanan tetap menjadi sarapan harian, tidak peduli Dokter Residence Tersebut adalah seorang Bapak dari anak-anaknya, Ibu dari anak-anaknya atau yg masih single dan yg sudah berkeluarga belum memiliki anak.

Kejangggalan yg ditemukan adalah:


  1. Sebagai Residence yg dibiayai oleh pemerintah,  diperintahkan untuk menanda tangani penyerahan dana sebesar Rp.30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah), sedangkan dana yg kami terima adalah Rp. 5000.000 (lima juta rupiah) tanpa ada penjelasan, apakah ini tidak merupakan tindakan korupsi? kemana hal ini harus dilaporkan?
  2. Pola pendidikan yg telah salah secara turun temurun, sehingga senior bisa semena-mena terhadap junior, bahkan melewati batas hak-hak azazi manusia. Junior terpaksa takut dan mengikuti karena takut tidak diberikan ilmu oleh senior jika tidak mengikuti dan pandai mengambil hati senior.Pola ini akan terus berlanjut turun temurun, jika pemerintah tidak merubah pola pendidikan Dokter Spesialis.
  3. Beberapa Oknum Konsulen seringkali menilai Residence secara Subjectiv, bahkan ada oknum konsulen cendrung berkata kasar kepada residence.
  4. Hilangnya hak-hak azazi untuk :

  • Menikmati libur, bahkan setelah dinas jaga malam keesokan harinya lsg bertugas kembali tanpa ada waktu istirahat, terkadang residence hanya memiliki waktu tidur 1 jam, dengan otak terus berfikir dan bekerja. Disini saya mempertanyakan Hak-hak azazi sebagai manusia. apakah normal jam pekerjaan seperti itu? untuk tubuh manusia yg ber umur dibawah 30 th, atau mahasiswa FK yg menjalani CO ASS saja yg nota bene fresh graduate dan belum berkeluarga, saya rasa itu sangat tidak manusiawi berkerja dengan angin malam tanpa istirahat, keesokan harinya harus masuk, apalagi untuk seorang bapak dengan 2 orang anak. disini sudah sangat tidak ada kemanusiaan.seaakan lembaga kesehatan tidak mengerti menjaga kesehatan dengan benar.
  • menikmati cuti , sebagai PNS saya memiliki hak-hak cuti  dan hak-hak lainnya, apakah hak-hak itu otomatis hilang atau dicabut ketika menjadi residence?


Beberapa Pertanyaan kepada Pakar yg Mengerti masalah ini :


  1. Apakah kejanggalan no 1 diatas bukan merupakan tindakan korupsi? Kemanakah kami harus melaporkan? apakah tidak ada audit untuk lembaga pendidikan? berapakah sebenarnya dana yg disalurkan pemerintah untuk residence program kemenkes? informasi yg kami terima ada dana ilmiah dsb, tetapi yg kami terima tidak lebih dari 5 juta , jika memang kami menanda tangani senilai 5 juta , ga ada masalah.
  2. Apakah pola Pendidikan Dokter Spesialis di seluruh Indonesia sama?
  3. Apakah ada landasan hukum bagi kami untuk menuntut hak-hak kami yg dihilangkan, menuntut senior dan konsulen yg mengintimidasi?
  4. Apakah Hak-hak kami untuk beristirahat dan hak dasar lainnya memang dihilangkan ketika menjadi Residence?


Saran dan Pesan:


  1. Kepada Fakultas, jika memang pola yg sudah dianggap benar, saya sarankan diawal penerimaan dan syarat untuk menjadi residence agar diperjelas, ketika sodara mengikuti PPDS, hak - hak azazi saudara sebagai manusia sementara dicabut.
  2. Tidak disarankan untuk yg sudah berkeluarga , memiliki anak,istri,suami, karena cendrung akan terjadi masalah bahkan perceraian, karena hak-hak anak saudara dan istri saudara kepada saudara telah serta merta juga dicabut.
  3. Saudara harus siap diintimidasi,diperintah dimaki bahkan oleh senior yg umurnya jauh dibawah saudara.
  4. Kepada Dikti,KPK,BPK lakukanlah audit Pola Pendidikan,Laporan keuangan rutin ke Institusi Pendidikan, sehingaa jika terdapat masalah bisa dicarikan pola yg baru yg lebih baik.


Penutup

Kepada seluruh pihak yang memiliki kepedulian untuk masalah ini baik itu LSM ,LBH atau Pakar-Pakar hukum, Pakar-Pakar pendidikan yg mengerti dan memiliki masukan mohon mengirimkan email masukan ke saya dialamat: dr.donipribadi@gmail.com , pemikiran dan masukan dari semuanya saya harapkan dapat merobah paradigma pendidikan Dokter Spesialis di Indonesia, sehingga lebih baik lagi. dan dapat dinikmati oleh adik,anak bahkan cucu kita dimasa yang akan datang.

Jika memang peraturan-peraturan ini bisa kita robah dan kita bawa ke jalur hukum, tentu akan ada perombakan sistem pendidikan PPDS.

Kepada rekan TS dimanapun berada, saya terpaksa membuka kebobrokan ini, kita bukan type pemberontak, makanya selama ini Paradigma Sesat ini terus turun -temurun kita terima. Saat ini saya sangat Siap dikeluarkan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis , untuk memperjuangkan hak-hak azazi manusia Saya khususnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun