Sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari salah satunya data. Data ialah sekumpulan informasi yang benar dan nyata sesuai fakta. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "Data" dapat dimaknai sebagai keterangan atau bahan nyata sesuai fakta dalam bentuk informasi yang bisa diproses melalui komputer berupa teks, angka, gambar grafis, atau suara yang dapat dijadikan sebagai dasar acuan dalam analisis atau pengambilan kesimpulan. Informasi yang didapatkan yang selanjutnya menjadi suatu data diperoleh melalui proses pengkajian dan pengamatan.
Data memiliki peranan yang cukup penting dan tidak ketinggalan untuk pengambilan keputusan dalam era informasi yang maju ini. Data menjadi kunci dalam memahami peluang maupun tantangan di lingkungan sekitar. Dalam konteks pembangunan di pemerintahan, data menjadi peranan utama dalam merencanakan kebijakan dan pembangunan berkelanjutan yang efektif, alokasi pemerataan dana yang tepat, dan pemantauan progress kemajuan. Kualitas dan keakuratan data menjadi kunci terselenggaranya pembangunan sesuai rencana.
Era digital yang mendorong kecanggihan teknologi menimbulkan volume data yang semakin berkembang cepat dan meluas. Kemampuan untuk mengumpulkan, mengelola, dan menganalisis data secara efisien menjadi sangat penting. Tak terkecuali di pemerintahan, sebagai suatu lembaga yang mengurus kewenangan dan kebijakan di suatu wilayah, memiliki informasi berupa data yang cukup besar. Data pemerintahan tersebar di berbagai institusi dan sektor dibawah naungan pemerintah pusat. Â Berbagai pangkalan data menimbulkan adanya duplikasi data, inkonsistensi, sinkronisasi yang tidak sesuai, dan kesulitan mengakses data secara keseluruhan.Â
Maka dari itu, diperlukan inovasi dan inisiatif bagi pemerintahan agar keberadaan data bisa dapat dikelola dengan efektif.
Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019, menyampaikan bahwa, "Data merupakan jenis kekayaan baru bagi bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak". Pemerintah menginisiasi dengan mencanangkan program nasional "Satu Data Indonesia".Â
Dari sini, Sejarah tata kelola data di Indonesia telah mengalami perubahan langkah demi langkah yang signifikan. Dikutip dari laman kominfo, Satu Data Indonesia (SDI) ialah kebijakan mengenai tata kelola data pemerintah yang memiliki tujuan dalam menciptakan data yang berkualitas, mudah diakses/dijangkau, dan dapat dipergunakan antar-instansi mulai dari instansi pusat hingga daerah. Program Satu Data Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019.
Setelah perjalanan panjang, mulai dari pembentukan kebijakan, koordinasi dan pengelolaan, hingga penyediaan dan penyimpanan data, akhirnya pemerintah resmi meluncurkan Portal Satu Data Indonesia (SDI) pada tanggal 12 Desember 2022. Data.go.id adalah portal resmi SDI yang bisa diakses oleh publik, tidak terbatas pada kementrian ataupun lembaga pemerintahan, namun semua instansi yang memerlukan keberadaan data pemerintahan.
Berbagai sektor pemerintahan dapat memaksimalkan adanya portal satu data untuk menghimpun berbagai informasi. Misalkan sektor kesehatan, dapat dengan mudah memantau dan melakukan pengendalian penyakit di dalam negeri yang lebih efektif. Data kesehatan yang terintegrasi akan membantu dalam perencanaan program kesehatan yang lebih tepat sasaran. Pengelolaan berdasarkan data juga dapat mempermudah dalam melakukan manajemen stok dan pendistribusian obat yang lebih efisien sesuai kebutuhan.
Implementasi Satu Data Indonesia akan memberikan sejumlah manfaat yang signifikan, diantaranya dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintah, memberikan kemudahan publik dalam mengakses data indonesia, keterbukaan data akan mempermudah publik dalam menggunakannya, memberikan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabilitas, dan meningkatkan partisipasi pembangunan dengan kolaborasi antar pihak dalam mendukung pembangunan.